Batam, Kesehatan

Sesuai SE Kemenkes RI, Rapid Test Mandiri Hanya Rp. 150.000

Juliadi | Selasa 07 Jul 2020 20:15 WIB | 4370

Covid-19
Kesehatan


SE Kemenkes RI terkait tarif Rapid Test Mandiri. (Foto: Istimewah)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Seruan Ombudsman RI kepada pemerintah untuk menentukan tarif Rapid Test akhirnya ditindaklanjuti oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melalui Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pelayanan Kesehatan No : HK.02.02/I/2875/2020 yang ditandatangani Dirjenya Bambang Wibowo (6/7/2020) kemarin.


Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Riau (Kepri) Dr. Lagat Parroha Patar Siadari., S.E., M.H melalui rilis tertulis, Selasa (7/7/2020). 


Dikatakan Lagat, didalam SE disebutkan besaran batasan tarif tertinggi rapid test antibodi adalah Rp. 150.000. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Provinsi, Kota/Kabupaten, Direktur Rumah Sakit (RS), PERSI, Asosiasi Klinik, PKFI, Asosiasi Dinas Kesehatan dan Ikatan Labiratorium Klinik Indonesia (ILKI).


Didalam beberapa kesempatan Ombudsman telah merespon kebingungan publik atas harga rapid test yang dilaksanakan fasilitas kesehatan dianggap sangat mahal dengan harga bervariasi antara Rp. 350.00 – Rp. 1.000.000.


Hasil rapid test ini menjadi syarat wajib bagi masyarakat yang bepergian menggunakan maskapai penerbangan dan jalan darat antar provinsi dan tarif dianggap sangat memberatkan ditengah beban ekonomi dimasa pandemik yang mempengaruhi pendapat masyarakat.


 SE Kemenkes RI terkait Tarif Rapid Test Mandiri 


Ombudsman sendiri pernah melakukan kajian bahwa biaya material dan jasa pelaksanaan test ini tidak sampai Rp. 100 Ribuan, sehingga Ombudsman menduga untuk mendapatkan layanan pemeriksaan rapid test antibodi ini memamfaatkan masyarakat untuk mencari keuntungan.


Lagat berharap, dengan telah ditentukannya batasan tarif tertinggi ini maka seluruh penyelenggara layanan pemeriksaan rapid test antibodi di Batam dan daerah lain di Kepri harus menyesuaikan tarifnya sesuai SE ini.


"Kami harap semua fasilitas kesehatan harus menerapkan tarif tertinggi 150.000 bagi yang menginginkan test mandiri untuk keperluan perjalanan udara”, ujar Lagat. 


Tentunya Ombudsman berharap kepatuhan paling utama ditunjukkan fasilitas kesehatan yang dimiliki oleh pemerintah atau yang dibantu pemerintah dan diikuti oleh fasilitas lain yang dimiliki swasta.


Menurut Lagat, Ombudsman Perwakilan Kepri akan melakukan pengawasan terhadap pengenaan tarif tertinggi ini untuk memastikan semuanya mematuhinya. (Ril/Adi) 



Share on Social Media