Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Polsek Batu Ampar Tangkap Dua Orang Pelaku Curanmor, Satu Residivis

Egi | Senin 03 Aug 2020 18:42 WIB | 2004

Polres/Ta dan Polsek


Dua orang tersangka curanmor diamankan Unit Reskrim Polsek Batu Ampar (foto:ist)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Berdasarkan 4 (empat) Laporan Polisi (LP) yang masuk, Unit Reskrim Polsek Batu Ampar berhasil amankan 2 (dua) orang pelaku tindak pidana pencurian (Curanmor).


Kapolsek Batu Ampar AKP Nendra Madya Tias mengatakan berdasarkan informasi dari masyarakat, kita berhasil mengamankan dua tersangka curanmor dan salah satunya merupakan residivis.


"Tersangka berinisial HS (29) merupakan residivis, dan tersangka yang kedua berinisial IS (29),” ujar Kapolsek Batu Ampar didampingi Kasubbag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia saat press release di Mako Polsek Batu Ampar pada Senin (3/8/2020) sore.


Adapun LP yang masuk yaitu dari Polsek Lubuk Baja, Polsek Bengkong, Polsek Sekupang, dan dari Polresta Barelang.




"Diawali dengan adanya informasi dari masyarakat, Unit Reskrim Polsek Batu Ampar yang dipimpin oleh Kanit Reskrim berhasil mengamankan 1 (satu) orang tersangka HS sedang menggunakan sepeda motor dirusun Muka Kuning," ungkapnya.


Dari introgasi terhadap pelaku, bahwa sepeda motor tersebut merupakan hasil kejahatan pencurian bersama rekan-rekannya saudara IS.


"Dari hasil pengembangan dan penangkapan terhadap pelaku diruli Kampung Jawa Batu Aji, didapatkan informasi bahwa barang bukti sepeda motor telah di jual kepada saudara DD. Dimana DD sendiri berhasil diamankan yang diduga sebagai penadah sepeda motor tersebut di Ruli Tembesi," bebernya.


Dari hasil pengakuan tersangka ada 10 TKP tindak pidana pencurian tersebut, antaralain 1 (satu) TKP wilayah hukum Batu Ampar, 4 (empat) TKP wilayah hukum Batam Kota, 3 (tiga) TKP wilayah hukum Sekupang, 1 (satu) TKP wilayah hukum Lubuk Baja, dan 1 (satu) TKP wilayah hukum Bengkong.


Barang bukti yang diamankan yaitu 3 (tiga) unit sepeda motor honda beat, dan 3 (tiga) unit sepeda motor suzuki satria FU.


"Pasal yang dikenakan yaitu pasal 363 ayat 3e, 4e, 5e, dan pasal 363 ayat 2 dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara," imbuhnya.


Kapolresta Barelang Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro menghimbau kepada masyarakat di Kota Batam bagi yang merasa kehilangan sepeda motor, silahkan di cek langsung ke Polsek Batu Ampar, (egi)




Share on Social Media