Batam

Sekwan Batam Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran Konsumsi Pimpinan DPRD Batam 2017-2019

Juliadi | Kamis 06 Aug 2020 20:08 WIB | 2995

DPRD
Kejari Batam/Kejati/PN


Sekwan Batam Azril memakai rompi merah saat digelandang Kejari Batam, Kamis (6/8/2020)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Terkait dugaan korupsi anggaran konsumsi pimpinan DPRD Batam tahun 2017-2019, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menetapkan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Batam Asril sebagai tersangka, Kamis (6/8/2020).


Atas tindakan dugaan korupsi yang dilakukannya negara mengalami kerugian mencapai Rp.2 Milyar.



Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Dedie Tri Hariyadi, mengatakan dari perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri, didapati kerugian negara sebesar Rp2.160.402.160.



Menurutnya, ada dua barang bukti untuk menetapkan Asril sebagai tersangka, berupa keterangan saksi-saksi yang merupakan pengelola anggaran dan pihak rekanan dan keterangan ahli yang menyatakan terdapat kerugian negara lebih dari Rp. 2 Milyar.



Selanjutnya, dikatakan Didie, Asril langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang untuk dua puluh hari ke depan dan akan segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan untuk persidangan. (Adi) 



Share on Social Media