Batam, News, Kepri
Egi | Selasa 18 Aug 2020 11:24 WIB | 2063
Anggota Polri Polda Kepri yang kedapatan tidak menggunakan masker (foto:egi)
MATAKEPRI.COM BATAM -- Sebagai tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19, Propam Polda Kepri menggelar razia penggunaan masker terhadap personel.
Kabid Propam Polda Kepri Kombes Pol Agus Nurpatria melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, razia ini dalam bentuk penegakan protokol kesehatan di lingkungan kerja, maupun pelayanan publik di kepolisian Polda Kepri dan jajaran.
"Hari ini kita sudah melakukan penegakan terhadap beberapa personel yang hadir dan masih ada yang belum menggunakan masker. Ini merupakan tindak lanjut dari Inpres terkait dengan penerapan protokol kesehatan, terutama penggunaan masker," ujar Kabid Humas Polda Kepri pada Selasa (18/8/2020) pagi disela-sela razia depan gerbang Mapolda Kepri.
Sebelum kepolisian melakukan penertiban penggunaan masker kepada masyarakat, Propam Polda Kepri melakukan penertiban secara internal dan juga akan diberikan sanksi jika ada yang melanggar.
"Ini menjadi fokus kami, selain anggota Polri, untuk kedepannya akan digelar kepada masyarakat. Untuk kedepannya akan kita berikan sanksi sosial kepada pelanggar berupa pemasangan kalung pelanggar protokol kesehatan dan akan diberikan tindakan disiplin," ungkap Harry.
Kabid Humas Polda Kepri berharap kepada seluruh anggota Polri dan masyarakat, agar selalu menggunakan masker, karena sangat berguna dan bisa terhindarnya dari penyebaran Covid-19.
"Penggunaan masker ini merupakan sebuah kewajiban bagi kita semua, karena sangat berguna untuk kesehatan dan keselamatan secara pribadi maupun untuk orang lain," tutupnya, (egi)