Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Tangkap Empat Tersangka, 7,6 Kg Sabu dan 3.328 Butir Ekstasi Dimusnahkan BNNP Kepri

Egi | Rabu 02 Sep 2020 16:16 WIB | 1943

Narkotika


Empat tersangka narkotika digiring ke halaman BNNP Kepri untuk saksikan langsung pemusnahan barang bukti (foto:egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Badan Narkotika Nasional (BNNP) Kepri melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat bruto 7.657,35 gram dan ekstasi sebanyak 3.328 butir dari 3 (tiga) Laporan Kasus Narkotika dengan jumlah 4 (empat) orang tersangka.


Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan mengatakan, laporan kasus yang pertama pada Kamis 6 Agustus 2020 di Lorong Pelantar Kecamatan Bintan Utara.


"Petugas BNNP Kepri mengamankan seorang laki-laki berinisial N (36) WNI yang berprofesi sebagai pedagang makanan yang beralamat di Tanjungpinang karena tertangkap tangan memiliki sabu dengan berat bruto 1.003 gram, ekstasi berwarna cokelat berlogo minus sebanyak 3.410 butir dan daun kering ganja seberat bruto 3,75 gram," ujar Kepala BNNP Kepri pada Rabu (2/9/2020) di Kantor BNNP Kepri.


Lanjut Richard, berdasarkan keterangan dari tersangka N, sabu dan ekstasi akan dipecah dan diantarkan kepada beberapa orang atas perintah dari seseorang berinisial B (DPO) yang berada di Tanjungpinang.  


"Tersangka N merupakan sebagai kurir yang  dijanjikan upah oleh pemilik barang sebesar Rp 5 juta," tuturnya


Selanjutnya, Pada Selasa 11 Agustus 2020, sekira pukul 14.45 WIB, di tepi Pantai Taman Marina Waterfront City Sei Temiang Kecamatan Sekupang, petugas BNNP Kepri mengamankan seorang laki-laki berinisial D (26) WNI yang berprofesi sebagai pedagang rujak 


"Tersangka tertangkap tangan memiliki sabu sebanyak 3 (tiga) bungkus teh Cina merek Guanyinwang dan 1 (satu) bungkus teh Cina merek Tea Culture sabu dengan berat total 4.097 gram," bebernya.


Menurut keterangan tersangka D, diketahui sabu tersebut adalah milik saudara B (DPO) yang berada di sekitaran Nagoya Kota Batam.


"Besaran upah yang dijanjikan saudara D yaitu sebesar Rp. 15 juta per bungkusnya," tuturnya.


Selanjutnya, pada Sabtu 22 Agustus 2020, sekira pukul 13.30 WIB, Petugas Bea Cukai beserta Avsec Bandara Internasional Hang Nadim Batam mengamankan 2 (dua) orang calon penumpang pesawat Citilink tujuan Surabaya.


"Tersangka diamankan saat melewati pemeriksaan x ray dan didapati 14 bungkus sabu seberat 1.383 gram yang disembunyikan oleh tersangka berinisial M (24) yang dililitkan diperut dan di dalam sepatu yang dipakainya," ungkap Richard.


Untuk tersangka R (40) ditemukan sabu sebanyak 15 bungkus dengan bruto 1.695 gram yang ditemukan di dalam baju tersangka, dililitkan di pinggang, di bagian betis dan di dalam sepatu yang di pakainya.


"Tersangka merupakan Pegawai Negeri Sipil Kementrian Perhubungan Udara di Bali yang beralamat di Duku Zamrud Kelurahan Padurenan Kecamatan Mustika Jaya Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat," imbuhnya.


Berdasarkan hasil introgasi didapatkan informasi bahwa tersangka R, berangkat dari Bali berdasarkan suruhan dari K (DPO) menuju ke Pekanbaru untuk mengambil sabu. 


"Setelah tiba di Pekanbaru, tersangka diarahkan oleh K untuk mengambil sabu di belakang sebuah Mall di Pekanbaru. Selanjutnya saudara K menyuruh tersangka membawa Sabu tersebut ke Surabaya (transit via Batam) untuk diserahkan kepada seseorang dengan cara diletakkan di parkiran Bandara Juanda Surabaya," ungkapnya.


Tersangka R telah mendapatkan upah sebesar Rp 40 juta dari K atas pekerjaan mengambil sabu tersebut, sedangkan tersangka M dijanjikan upah oleh R sebesar Rp. 25.juta dan baru dibayarkan sebesar Rp.15 juta.


Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup, (egi)




Share on Social Media