Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Penyelundupan Burung Murai Asal Malaysia Berhasil Ditangkap Polisi

Egi | Selasa 08 Sep 2020 11:18 WIB | 1674

Polda Kepri
Hukum & Kriminal


Istimewa


MATAKEPRI.COM BATAM -- Penyelundupan burung jenis Murai Batu asal Malaysia berhasil diamankan KP Taka - 3010 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri di Pelabuhan Tanjung Riau, Batam pada Minggu (6/9/2020) lalu sekira pukul 03.00 WIB dini hari.


Komandan KP Taka - 3010, Ipda Ayu Peter Bernardus menjelaskan bahwa aksi penyelundupan burung ilegal itu sebelumnya sudah terendus oleh timnya.


Dimana, sesampainya di darat, Peter bersama timnya langsung melakukan penangkapan paksa 1 unit mobil Toyota Calya Putih Nopol BP 1762 MD yang bermuatan 90 ekor burung Murai Baru yang di simpan dalam 7 keranjang. 


"Selain mengamankan mobil dan puluhan burung ilegal itu, kita juga berhasil menyita barang bukti 1 unit Hp  Samsung J4 warna hitam dan 1 unit Hp Merk Xiaomi Redmi 6A warna Perak," kata Peter.


Dalam kasus ini setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya menetapkan pemilik keranjang kotak berisi burung jenis murai batu sebagai tersangka yakni Arsy Fakhrurohman (36) dan Fauzan azima (23).


Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal Pasal 86 UU No 21 tahun 2019 jo pasal 55 ayat (1)ke 1 KUHP tentang karantina hewan ikan dan tumbuhan.


Terpisah, Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol M. Yassin Kosasih mengatakan bahwa jual beli satwa liar dilindungi mendapatkan atensi besar dari pemerintah dan juga dunia internasional. Pihaknya bersama KLHK terus memantau jaringan penjualan satwa liar yang melaui jalur laut di seluruh wilayah Indonesia.


"Keanekaragaman hayati sangat dilindungi oleh pemerintah dan dunia. Ini menjadi isu yang tak kalah menarik dibandingkan dengan kasus penyelundupan narkotika atau perdagangan manusia," sebut Yassin.


Lebih jauh, penyidik telah melakukan gelar perkara bersama dengan personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri dan dinyatakan memenuhi unsur persangkaan serta menerima pelimpahan perkara. 


Selanjutnya guna pengembangan penyidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti dibawa ke Ditpolairud Polda Kepri. (egi)



Share on Social Media