Batam, News, Kepri

Satlantas Polresta Barelang Bubarkan Aksi Balap Liar dan Kerumunan Massa

Egi | Senin 14 Sep 2020 15:56 WIB | 1477

Polres/Ta dan Polsek
Satlantas


Istimewa


MATAKEPRI.COM BATAM -- Dalam rangka memberikan kenyamanan dan ketertiban bagi pengguna jalan raya dan juga untuk meminimalisir penyebaran virus Covid-19, jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang menggelar razia.


Razia dilakukan untuk menertibkan sejumlah pengendara sepeda motor yang melakukan aksi balap liar dengan melakukan aksi kebut kebutan dijalan raya, sekaligus menertibkan kerumunan massa yang tidak mengindahkan protokol kesehatan diwilayah hukum Polresta Barelang.


Kapolresta Barelang, AKBP Yos Guntur Yudi F melalui Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Yunita Stevani memimpin langsung operasi yang diikuti sebanyak 33 Personel. 


"Tim berjumlah 33 Personel dibagi menjadi 2 Unit, unit A (15 Personel ) dan Unit B ( 18 Personel )," ungkap Stevanie, Minggu, 13 September 2020.


Dikatakannya, Unit A bertugas melaksanakan patroli keliling di wilayah Kota Batam dengan mengintensifkan patroli ditempat-tempat dan jalan yang rawan balap liar dan kerumunan massa.


Lanjutnya, kegiatan diawali dengan melaksanakan apel di Kantor Polresta Barelang, pada Sabtu malam sekitar pukul 22.30 Wib, yang dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Yunita Stevani.


Kemudian tim langsung bergerak menuju seputaran Dataran Engku Putri dan dilanjutkan menuju ke wilayah Ocarina Batam center, lalu ke wilayah Bengkong.


Tim kemudian melanjutkan perjalanannya ke seputaran wilayah Batu Ampar lalu ke wilayah Nagoya, lubuk Baja dan seputaran wilayah Seraya. Kemudian menuju wilayah Odessa dan berakhir di wilayah Nongsa.


"Unit B bertugas menertibkan balap liar dan membubarkan kerumunan massa apabila didapati informasi ada kegiatan balap liar dan kerumunan massa dari Unit A," tutur Yunita didampingi oleh Wakasat Lantas Polresta Barelang, AKP Cut Putri Amelia Sari.


Lanjutnya, adapun lokasi ditemukan kegiatan balap liar yakni di seputaran Jalan Ahmad Yani (depan Palm Spring Batam Kota) sampai dengan Simpang Kara dan Simpang Frengki, Batam Kota.


"Jumlah barang bukti yang diamankan sebanyak 60 buah dengan rincian sepeda motor 59 Unit dan STNK 1 lembar, untuk seluruh kendaraan diamankan di gudang barang bukti Tilang Satlantas Polresta Barelang sampai dengan dilaksanakannya sidang pengadilan tilang di pengadilan Negeri Batam, tanggal 11 Desember 2020," imbuhnya.


Masih menurut Yunita, terhadap masyarakat yang melaksanakan balap liar langsung dilakukan penilangan ditempat secara tegas dan humanis. Terhadap masyarakat yang berkerumun namun tidak melakukan protokol kesehatan, petugas akan memberikan himbauan secara sopan dan humanis untuk segera pulang kerumah dan membubarkan diri.


"Khusus untuk aksi Balap liar, akan dikenakan penerapan pasal tambahan yaitu pasal 283 UULAJ no 22 tahun 2009 yang berbunyi : setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan secara tidak wajar dan akan dikenakan sanksi kurungan maksimal 3 bulan dan atau denda paling banyak 750.000,- selain dari pasal pelanggaran lain yang diterapkan kepada si pengendara sepeda motor seperti contoh tidak memiliki SIM atau STNK," pungkasnya, (egi)



Share on Social Media