Batam, News, Kepri

Tidak Patuhi Perwako, Polsek Batu Ampar Berikan Teguran Kepada 15 Pelanggar

Egi | Selasa 22 Sep 2020 17:59 WIB | 1337

Polres/Ta dan Polsek


Anak-anak yang berada di Mc Mart Tanjung Sengkuang diberikan surat pernyataan (ist)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Polsek Batu Ampar laksanakan penanganan disiplin pencegahan Covid-19 dalam rsngka Operasi Yustisi Perwako 49 Tahun 2020.


Kapolsek Batu Ampar AKP Nendra madya Tias mengatakan, penertiban ini dilaksanakan untuk mencegah penyebaran covid-19, yang mana didapatkan 15 orang tidak mematuhi aturan.


"Operasi Yustisi Perwako 49 Tahun 2020 dilaksanakan di Mc Mart Tanjung Sengkuang RT 02 RW 05 Batu Ampar Kota Batam, yang didapati sebanyak 15 orang didapati sebagai pelanggar tidak menggunakan masker," ujar Nendra pada Selasa (22/9/2020) siang.


Adapun tindakan yang diambil bagi pelanggar Perwako 49 Tahun 2020 yaitu mencatat identitas dan membuat surat pernyataan.


"Pelanggar akan ditindak seperti mencatat identitas dibuku jurnal pelanggaran dan membuat surat penyataan tidak mengulangi pelanggaran yang sama dan apabila melakukan pelanggaran kembali siap menerima sangsi dari Perwako No.49 Tahun 2020," pungkasnya (egi)



Share on Social Media