Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Selundupkan 252 Unit HP, Korpolairud Baharkam Polri Tangkap Dua Pelaku diTanjung Riau

Egi | Rabu 24 Feb 2021 14:48 WIB | 1364

Polda Kepri
Bea Cukai


Korpolairud Baharkam Polri saat pemeriksaan barang bukti (foto:ist)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil gagalkan penyelundupan ratusan handphone berbagai merek di Pelabuhan Tanjung Riau pada Selasa (23/2/2021) pukul 03.30 WIB.


Komandan KP Antasena 7006, Kompol Buyung Wijianto mengatakan, saat tim patroli Sea Rider KP Antasena 7006 sedang berpatroli, melihat 2 (dua) orang sedang membawa ransel dan karung berwarna putih.


"Saat itu tim melihat dua orang berinisial ACD dan JMD sedang membawa tas ransel dan karung putih di Pelabuhan Tanjung Riau," ujar Kompol Buyung pada Rabu (24/2/2021) siang.


Lanjutnya, tim melakukan pemeriksaan terhadap dua orang tersebut. Dalam karung putih ditemukan barang elektronik dalam bentuk 12 paket.


"Dalam karung tersebut ditemukan sejumlah handphone sebanyak 12 paket, yang mana saat itu sudah gelar perkara dengan tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri," bebernya.


Buyung juga mengatakan, dari 12 paket handphone tersebut, didapatkan sebanyak 252 unit handphone berbagai merek tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.


"Barang bukti yang diamankan yaitu 252 handphone berbagai merek," tuturnya.


Ditempat yang berbeda, Kasubdit Gakum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Nurochman NulhakimĀ mengatakan dengan adanya tangkapan handphone tersebut, berdasarkan gelar perkara, dinyatakan memenuhi unsur dan dapat diproses penyidikan lebih lanjut.


"Perkara tersebut telah memenuhi unsur rumusan pasal 9A Undang-undang RI nomor 17 tahun 2006, tentangg perubahan atas undang-undang no 10 tahun 1995," ujar Nurochman.


Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri telah menyerahkan perkara tindak pidana kepabeanan tangkapan Antasena 7006 beserta kedua pelaku dan barang bukti handphone sebanyak 252 unit kepada petugas KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, (egi)



Share on Social Media