Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Polisi Tangkap Dua Pelaku Simpan 462 Butir Ekstasi dan 1 Gram Sabu di Nagoya

Egi | Senin 22 Mar 2021 20:10 WIB | 1117

Polda Kepri
Hukum & Kriminal


Barang bukti narkotika yang diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri (ist)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri amankan 2 (dua) orang pelaku tindak pidana narkotika jenis pil ekstasi 462 butir dan 1 (satu) gram sabu, pada Selasa (16/3/2021) lalu.

Diresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, dua orang pelaku tindak pidana narkotika berhasil kita amankan di kamar hotel daerah Nagoya Kota Batam.

"Tim amankan pelaku pertama inisial GJE (40) di kamar 414 Hotel Batam Star kawasan Nagoya. Dari hasil penggledahan, tim menemukan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 17 butir yang disimpan dalam sebuah tissue," ujar Harry pada Senin (21/3/2021) siang.

Lanjutnya, tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu orang pelaku lagi berinisial S (47) yang berada di Parkiran Hotel Namii.

"Dari pelaku S ditemukan barang bukti sebanyak 40 butir ekstasi. Penyelidikan tidak berhenti sampai disitu saja, tim mengembangkan penyidikan hingga kerumah GJE yang berada di Perumahan Villa Windsor Kota Batam, dirumah Pelaku tersebut ditemukan kembali Pil Ekstasi sebanyak 405 Butir dan 1 gram narkotika jenis sabu," bebernya.

"Untuk pelaku GJE merupakan residivis dikasus narkotika pada tahun 2011 dan sampai dengan saat ini tim terus melakukan pengembangan," sambungnya.

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no.35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun," pungkasnya, (egi)



Share on Social Media