Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Polisi Kembali Tangkap 31 Preman dan Jukir Liar di Batam

Egi | Selasa 15 Jun 2021 11:44 WIB | 1051

Polres/Ta dan Polsek


31 pungli liar dan premanisme saat digiring di Mapolresta Barelang (foto:egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Satreskrim Polresta Barelang dan Polsek jajaran di Kota Batam kembali mengamankan 31 orang juru parkir liar dan premanisme yang meresahkan masyarakat.


Kasat Reskrim Kompol Andri Kurniawan mengatakan, kita kembali melakukan penangkapan premanisme dan jukir liar yang bekerja melewati jam operasional.




"Kegiatan ini merupakan lanjutan dari tindakan yang telah dilakukan sebelumnya. Pada hari ini Polresta Barelang dan Polsek tadi malam secara serentak amankan 31 orang premanisme dan pungli," ujar Andri didampingi Wakasat Reskrim Polresta Barelang AKP Juwita Octaviani dan Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Tigor Sidabariba pada Selasa (15/6/2021) saat press releas di Mapolresta Barelang


Lanjutnya, penangkapan premanisne dan jukir liar ini berdasarkan laporan dari masyarakat dan dari media sosial.


"31 orang tersebut diamankan dari 26 Tempat Kejadian Perkara (TKP), mulai dari Tiban sampai dengan daerah Galang. Termasuk jukir di Jembatan Barelang kita amankan," bebernya.




Adapun modus operandi yang dilakukannya yaitu masihnya melakukan kegiatan diluar jam yang sudah ditentukan.


"Mereka masih melakukan pungli diluar jam operasional. Untuk barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang sebanyak Rp 961 ribu, dan tiket parkir," tuturnya.


Kasat Reskrim juga mengatakan, berdasarkan perintah dari Bapak Kapolri, kegiatan ini akan terus kita tindak lanjuti sampai Kota Batam aman dan nyaman.


"Uang pungli ini sementara untuk pribadi, akan tetapi akan tetap kita tindak lanjuti, apakah hanya untuk pribadi saja atau uang tersebut akan dibagi ke yang lainnya," pungkasnya.


Terhadap pelaku dikenakan pasal 7 (tujuh) dan pasal 60 juncto pasal 12 ayat (1) peraturan daerah Kota Batam no 3 tahun 2018 tentang penyelenggaraan fungsi parkir dengan ancaman hukuman pidana 3 (tiga) bulan penjara atau denda Rp 50 ribu, (egi)




Share on Social Media