Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Kurir Benih Lobster Ditangkap Polisi di Batam

Egi | Minggu 05 Sep 2021 21:33 WIB | 902

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri


Barang bukti benih lobster yang diamankan Tim Gabungan (foto:ist)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang kurir benih lobster di kawasan Kepri Mall pada Sabtu (4/9/2021) siang.


Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, penangkapan ini berdasarkan atas dasar informasi masyarakat bahwa adanya pengiriman benih lobster.


"Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan dari Ditreskrimsus, Satreskrim Polresta Barelang, dan Polsek Bandara berhasil amankan dua orang kurir benih lobster berinisial K dan R," ujar Harry pada Minggu (5/9/2021) sore.


Lanjutnya, benih lobster tersebut ditemukan oleh tim didalam bagasi mobil yang ditempatkan didalam sebuah koper warna coklat merk President.


"Tim menemukan 62 bungkus benih lobster yang disimpan di dalam koper," bebernya.


Modus operandinya adalah pelaku inisial R membawa sebuah koper yang berisikan benih lobster tersebut dari tempat penyimpanan bagian depan pesawat.


"R menyerahkan koper tersebut kepada inisial K yang saat itu berada di parkiran Bandara Hang Nadim Batam yang kemudian K menyimpan koper tersebut kedalam bagasi mobil," imbuhnya.


Saat ini tim masih melaksanakan penyidikan lebih lanjut dan terhadap pelaku diterapkan Pasal 27 Poin 26 Jo Point 5 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 / 2020 tentang cipta kerja.


"Sebagai perubahan Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) UU 31 / 2004 tentang Perikanan atau Pasal 88 Jo Pasal 16 Ayat 1 UU 45 / 2009 Tentang Perubahan Atas UU 31 / 2004 tentang Perikanan," pungkasnya, (egi)




Share on Social Media