Batam, Lingga, Hukum & Kriminal

Polda Kepri Ungkap Tindak Pidana Korupsi Pengolahan Tepung Ikan di Lingga

Egi | Kamis 07 Oct 2021 13:42 WIB | 1325

Polda Kepri
Pengusaha


Tersangka inisial ENS Tipikor Mesin Tepung Ikan (foto:egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri tetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka atas tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp. 3.090.726.183 miliar.


Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, tindak pidana ini berhasil diungkap dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kepri.


"Kasus Korupsi ini berawal dari penyelidikan Tim Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Kepri terhadap pengadaan alat ataupun mesin pengolahan tepung ikan yang ada di Kabupaten Lingga," ujar Harry didampingi Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Abdul Rahman saat press release di Media Center Polda Kepri pada Kamis (7/10/2021) pagi.


Lanjutnya, pengadaan mesin ini melalui BUMD Kabupaten Lingga yaitu PT. Pembangunan Selingsing Mandiri (PSM) yang mana pelaku inisial RL (43) selaku Direktur di perusahaan tersebut. Pengadaan barang tersebut melalui proses penunjukkan terhadap PT. Pelet Indonesia Manufaktur (PIM) yang sebagai Direkturnya inisial ENS (58).


″Proses pengadaan barang dan alat tersebut tidak melalui proses yang benar, sebagaimana peraturan tentang pengadaan barang dan jasa yang melalui proses lelang, dari hal ini dapat dilihat akan timbul kerugian keuangan Negara," bebernya.


Pelaku inisial RL meminta pelaku inisial ENS selaku direktur PT. PIM untuk menghitung kebutuhan dalam pengadaan mesin dan alat untuk proses pembuatan tepung ikan.


"Dari hasil penghitungan, muncullah angka sebesar Rp. 3.090.726.183 miliar. Pelaku inisial RL meminta uang fee sebesar Rp. 150 juta untuk keuntungan pribadinya," tuturnya.


Dari hasil penyelidikan bahwa pembuatan mesin pengolahan tepung ini ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi, pada saat dilakukan pengujian oleh ahli alat ini tidak bisa meghasilkan tepung ikan. 


"Oleh karena itu dapat disimpulkan dari hasil penyelidikan dilapangan dilihat ada kerugian keuangan Negara. Penyidik juga telah berkoordinasi dengan BPKP untuk melakukan audit terhadap keuangan maupun anggaran yang digunakan," imbuhnya.


Dari hasil audit BPKP ditemukan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 3.090.726.183 miliar," sambungnya.




Terhadap kasus ini penyidik juga telah menyelesaikan proses penyidikannya dan kasus ini juga telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan yang berdasarkan surat dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepri. 


"Sebagai informasi, kenapa kami tidak bisa hadirkan tersangka inisial RL, karena yang bersangkutan saat ini sedang menjalani hukuman pidana penjara selama lima tahun di rutan Tanjungpinang atas kasus korupsi investasi dana jangka pendek disalah satu BUMD diwilayah Bintan dengan kerugian yang dialami Negara sebesar Rp. 565 juta," imbuhnya. 


Adapun barang bukti yang disita antara lain adalah 1 unit mobil merek Honda type CR-V beserta BPKB dan STNK, 1 unit sepeda motor merk Honda beserta BPKB dan STNK, 11 Unit mesin pabrik dan surat-surat, dokumen serta rekening koran.


"Pasal yang disangkakan adalah pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UURI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara seumur hidup dan paling singkat 4 (empat) tahun," pungkasnya, (egi)



Share on Social Media