Batam, News, Kepri
Perubahan PP Nomor 22 Tahun 2021, PT Desa Air Cargo Sosialisasikan Pengelolaan Limbah B3
Egi |
Jumat 17 Dec 2021 08:53 WIB
|
2367
Pemko/Pemda/Pemrov/Pemerintah
Lingkungan Hidup
Kawasan Industri
Pengusaha
Sosialisasi pengelolaan limbah B3 di Hotel BWP Panbil (foto:egi)
MATAKEPRI.COM BATAM -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada PT Desa Air Cargo Batam yang telah melaksanakan kegiatan sosialisasi melalui Focus Group Discussion (FGD).
Apresiasi itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan hidup (DLH) Kota Batam Herman Rozie usai menghadiri kegiatan FGD yang dilaksanakan di Ballroom Best Western Premier Hotel Batam, Kamis (16/12/2021).
"Kami dari Pemerintah Kota Batam khususnya DLH, sangat mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh PT Desa Air Cargo ini," ujar Herman Rozie.
Dikatakannya, lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 kemudian ditindaklanjuti dengan PP Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, banyak hal-hal baru yang mesti disikapi oleh pelaku industri di Batam.
"Lahirnya PP Nomor 22 ini otomatis ada beberapa PP yang dicabut, salah satunya PP Nomor 101 Tentang Limbah B3 dan Non B3," Tuturnya.
Lanjutnya, sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwasannya setiap ada perubahan kebijakan dan perubahan aturan tentu ada perubahan teknis pelaksanaan di lapangan.
Masih menurut dia, mungkin aturan itu tidak semuanya diubah, namun dengan adanya perubahan aturan diatasnya, otomatis akan ada penyesuaian-penyusaian dibawahnya.
"Nah hari ini, PT Desa Air Cargo salah satu perusahaan transporter limbah B3 terbesar di kota Batam bersama dengan groupnya menggelar sosialisasi tentang perubahan UU tersebut," bebernya.
Pihaknya berharap, dengan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi yang mendatangkan langsung narasumbernya dari Ditjen PSLB3 Kementerian Lingkungan Hidup, tentunya bisa menambah pengetahuan bagi perusahaan-perusahaan yang nenghasilkan limbah B3 di kota Batam.
"Kedepan kita berharap pengelolaan limbah B3 di kota Batam ini jauh lebih baik, dan bisa berkontribusi terhadap perbaikan iklim dan lingkungan di kita yang kita cintai ini," harapnya.
Dalam kesempatan itu, pihaknya juga menghimbau kepada perusahaan-perusahaan lainnya yang berhubungan dengan lingkungan, untuk bisa membuat kegiatan yang sama seperti ini.
"Karena keterbatasan anggaran yang dimiliki oleh pemerintah, jadi kami menghimbau kepada perusahaan sejenis lainnya untuk membuat kegiatan yang sama seperti yang dibuat PT Desa Air Cargo ini," tuturnya.
Di lokasi yang sama, Direktur PT Desa Air Cargo Batam, Kurniawan Chang mengatakan kegiatan ini rutin dilakukan pihaknya setiap tahunnya.
Adapun tujuan dari dilaksanakan kegiatan ini adalah untuk mensosialisasikan tentang aturan-aturan terbaru dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait tentang pengelolaan limbah B3 dengan baik dan benar.
"Kegiatan ini tujuannya untuk merefreshing customer supaya mereka update tentang aturan yang baru dikeluarkan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup," ujar Kurniawan.
Dikatakannya, sejak pandemi virus corona (Covid-19) melanda bangsa kita beberapa tahun belakangan, kegiatan ini sempat vakum. Hal itu dikarenakan adanya larangan berkumpul oleh pemerintah, guna untuk memutus mata rantai penyebaran virus yang mematikan ini.
Namun, saat ini pemerintah sudah memperbolehkan untuk melakukan kegiatan dengan peserta dalam jumlah yang besar, meskipun dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Sekarang kita sudah diperbolehkan untuk mengadakan kegiatan. Makanya kita langsung undang mitra kita untuk update informasi terbaru dengan makukan FGD," pungkasnya, (egi)
Share on Social Media