Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

DPO dari Tahun 2014, Mantan Staf Bulog Batam Ditangkap di Karimun

Egi | Kamis 31 Mar 2022 09:29 WIB | 1009

Kejari Batam/Kejati/PN


Kepala Kejaksaan Negeri Batam Herlina Setyorini dengan tersangka Purwadi saat akan gelar press release (egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Negeri Batam bersama Kejaksaan Negeri Karimun amankan mantan staf Bulog Batam yang bernama Purwadi pada Rabu (30/3/2022) sekira pukul 14.30 WIB.


Kepala Kejaksaan Negeri Batam Herlina Setyorini mengatakan, tim Tabur berhasil tangkap Purwadi di Gang Awang Nur Kelurahan Baran Barat, Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.


"Terpidana Purwadi terbukti bersalah dalam Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Beras Miskin (Raskin) ke 13 di Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung Kota Batam Tahun Anggaran 2010," ujar Herlina saat melakukan Konferensi Pers didepan kantor Kejaksaan Negeri Batam, Rabu (30/3/2022) malam.




"Atas perbuatannya itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 65.988.000 ," sambungnya.


Dikatakannya, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung nomor 1278K/PId.Sus/2014 Tanggal 11 Maret 2015 yang menyatakan terpidana bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, terhadap terpidana dijatuhi hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta, subsidair 1 bulan penjara dan uang pengganti Rp 1,5 juta subsidair 1 bulan penjara.


Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam, Hendar mengatakan, selama ini terpidana berdomisili dan menetap di Tanjung Balai Karimun dan bekerja sebagai Tenaga keamanan atau sekuriti.




"Kita ketahui, Purwadi ini juga telah melakukan perubahan terhadap identitas KTP nya. Tersangka dalam kasus ini ada 2 orang, dan yang tersangka satunya lagi yang merupakan Lurah Sei Binti dan sudah menjalani hukuman," kata Hendar.


Adapun modus yang dilakukan oleh Purwadi bersama rekannya ialah melakukan penjualan beras miskin kepada para penjual.


"Ini sudah ingkracht, Pengadilan Tinggi sudah ngomong bahwa Purwadi terbukti bersalah," bebernya.


Setelah berhasil mengamankan terpidana Purwadi yang menjadi DPO sejak tahun 2014, kita membawanya ke Kantor Kejaksaan Negeri Batam untuk dilakukan pemeriksaan dan administrasi.


"Terpidana Purwadi akan di eksekusi ke Rumah Tahanan Kota Batam," pungkasnya (egi)



Share on Social Media