Batam, News, Kepri

Perkara Ambil Alih Pengelolaan Lahan, PT DTL Sayangkan BPN dan BP Batam Tidak Hadir di Persidangan

Egi | Rabu 06 Apr 2022 14:26 WIB | 933

Kejari Batam/Kejati/PN


Persidangan pengambilan alih lahan secara sepihak oleh BP Batam (foto:egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- PT. Dani Tasha Lestari (DTL) melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam ke Pengadilan Negeri (PN) Batam. 


Pihaknya resmi mendaftarkan gugatan tersebut pada Selasa, (29/3/2022) ke Pengadilan Negeri (PN) Batam dan sudah di register dengan nomor perkara 92/Pdt.G/2022/PN Btm.


Gugatan ini dilakukan karena BP Batam telah melawan hukum dengan mengambil alih lahan secara sepihak, hak atas objek sengketa lahan seluas 30 Ha di Purajaya Beach Resort) di Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam 2020 lalu. Sementara objek sengketa tersebut baru berakhir pada tahun 2023 mendatang.


Oleh karena itu, penggugat memiliki kedudukan hukum yang sah untuk bertindak dalam mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) Aquo. Penggugat memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan Aquo. Dimana perbuatan tergugat (BP Batam) telah melanggar ketentuan pasal 3 dan 4 tentang peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 11 tahun 2016.


Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) itu atas nama penggugat sebagai pemegang hak di atas tanah tersebut sejak tahun 1993 dan akan berakhir pada tahun 2023. Namun, kini diambil alih oleh tergugat dan saat ini penggugat mengalami kerugian baik secara materil maupun imateril.


Kuasa Hukum dari PT Dani Tasha Lestari, Martina SH., MH. mengatakan, ini merupakan sidang yang pertama atas gugatan yang kita ajukan pada Selasa (29/3/2022) yang lalu.


"Kita diundang PN Batam untuk melaksanakan sidang perdana ini. Namun sidang ini ditunda karena pihak dari BP Batam dan BPN Batam yang kita gugat tidak dapat hadir," ujar Martina pada Selasa (5/4/2022) sore di Pengadilan Negeri Batam.


Lanjutnya, kita berharap kedepannya pihak dari yang tergugat agar bisa datang untuk menghadiri persidangan di PN Batam.


"Kita harapkan untuk jadwal kedepannya pihak BP Batam dan BPN Batam untuk bisa hadir dan juga bisa melengkapi surat kuasanya. Biasanya kalau kita persidangan dengan pihak institusi ini selalu lama, bisa sampai 1 bulan menunggunya," bebernya.


Ditempat yang sama Direktur PT Dani Tasha Lestari Rury Afriansyah mengatakan, kita telah menghadiri pemanggilan oleh PN Batam untuk melaksanakan sidang perdana atas gugatan kita kepada BP Batam dan BPN Batam.


"Sidang perdana sudah dilaksanakan, namun pihak terdugat dari BP Batam dan BPN Batam tidak hadir. Persidangan ini akan kita ikutin terus dan akan kita kawal ketat," ujar Rury, (egi)




Share on Social Media