Batam, News, Hukum & Kriminal

Tidak Main-main, Polresta Barelang Bongkar Praktik Judi 303 di Teluk Bakau Nongsa

Egi | Kamis 18 Aug 2022 14:50 WIB | 1101

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Judi


Kapolresta Barelang saat bertanya dengan pemilik tempat praktik judi gelper (foto:Egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Gerak cepat Kepolisian Daerah (Polda) Kepri melalui Polresta Barelang patut diapresiasi karena dengan sigap mematuhi instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas praktik judi gelper di wilayahnya.


Kali ini, Polresta Barelang berhasil menindak perjudian gelper di Warung Tami yang berada di Teluk Bakau Kecamatan Nongsa Kota Batam pada Rabu (3/8/2022) sekira pukul 22.30 WIB. 




Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto yang didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di Teluk Bakau ada praktik judi gelper yang telah beroperasional. 


"Ini merupakan perintah langsung dari Bapak Kapolri untuk menindak perjudian di Kota Batam," kata Nugroho saat press release di lobby Mapolresta Barelang pada Kamis (18/8/2022) siang. 


Lanjutnya, tindakan yang dilakukan oleh anggota dilapangan, Polresta Barelang berhasil menangkap lima orang pelaku. 




"Tersangka inisial M merupakan pemilik warung, tersangka SA sebagai kasir, tersangka EP, P, dan AZ sebagai pemain," bebernya. 


Adapun barang bukti yang diamankan yaitu uang senilai Rp 750 ribu dari pemain gelper, mesin nembak pokemon dan kingkong serta buku catatannya. 


"Terhadap tersangka dikenakan pasal 303 KUHPidana menyebut bahwa seseorang atau sekelompok orang yang telah terbukti melakukan praktik perjudian diancam dengan hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya (Egi



Share on Social Media