Batam, News, Kepri

Aset Milik Bos PT Duta Palma Group Disita Kejagung RI di Batam

Egi | Kamis 01 Sep 2022 12:57 WIB | 800

Kejari Batam/Kejati/PN


Istimewa


MATAKEPRI.COM BATAM -- Kejaksaan Agung RI kembali melakukan penyitaan aset milik bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi. Teranyar, penyidik menyita dua kapal milik Surya. Setelah sebelumya, Kejagung telah menyita aset Surya Darmadi yang mencapai Rp 11, 7 triliun. 


Penyitaan dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri / HI / Perikanan / Tipikor Tanjungpinang Kelas IA Nomor: 56 / Pen.Pid.Sus-TPK / 2022 / PN Tpg tanggal 24 Agustus 2022.


"Rabu 31 Agustus 2022, tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali melakukan penyitaan terhadap aset yang terkait dengan tersangka SD," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulisnya, Rabu (31/8/2022).


Dikutip dari suara.com, Kapal pertama yang disita bernama Royal Palma-IV. Kemudian, kapal berikutnya yang disita bernama Royal Palma 21.


Ketut melanjutkan, penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.


Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khsusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah mengumumkan jumlah aset termutakhir milik Surya Darmadi yang telah disita. Adapun total saat ini mencapai Rp11,7 triliun.


"Tentunya untuk menilai semua aset yang disita akan menggandeng appraisal yang bersertifikat dan bertanggung jawab. Untuk sementara informasi awal yang penyidik dapat, tersita aset Rp 11,7 triliun nanti akan kami clear-kan kembali, dengan appraisal yang punya kompetensi," kata Febrie di Gedung Kejaksaan Agung RI, Selasa (30/8/2022).


Dalam paparannya, Febrie menyebut kalau penyidik menyita aset milik Surya berupa 40 bidang tanah yang tersebar di Jakarta, Riau, dan Jambi. Khusus di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat, ada aset berupa enam gedung dengan nilai yang cukup tinggi.


"Ada enam pabrik kelapa sawit di Jambi, Riau, dan Kalimantan Barat. Ada enam gedung yang cukup bernilai tinggi yang berlokasi di sekitar wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat," imbuhnya. 


Untuk di Batam, Tim penyidik direktorat penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penyitaan dua unit kapal yaitu kapal Tug Boat Royal Palma 21 dan kapal tongkang Royal Palma IV di Pelabuhan CPO Kabil Batam. 


Penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu dengan tersangka inisial SD, (Egi




Share on Social Media