Batam, Hukum & Kriminal

Seorang Pria Diamankan Unit Reskrim Lubuk Baja di Kampung Utama Atas

Juliadi | Jumat 09 Sep 2022 14:07 WIB | 2458

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Hukum & Kriminal
TNI/Polri
Reskrim



MATAKEPRI.COM, BATAM -- Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian sektor (Polsek) Lubuk Baja Resor Kota (Resta) Barelang Daerah Provinsi Kepulauan Riau mengamankan Pelaku terkait dugaan Tindak Pertolongan Jahat yang terjadi pada Minggu (28/8/2022) lalu sekira pukul 06.35 WIB, di Kampung Utama atas Blok N Nomor 210 Kecamatan Lubuk Baja.


Dijelaskan Kapolresta Barelang Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK., MH melalui Kapolsek Lubuk Baja Komisaris polisi (Kompol) Budi Hartono, SIK., MM, Jumat (2/9/2022) sekira pukul 15.00 wib yang mana pada saat itu pelaku sedang berjualan baju second di jodoh tidak lama kemudian datang inisial J yang merupakan teman pelaku.


"di pasar jodoh saudara J menghampiri pelaku dan menawarkan satu Unit Hp merk Xiaomi Redmi 9A warna Sky Blum dengan Imei : 861450056071983 kepada pelaku dengan harga Rp. 450.000, pada saat itu pelaku mengatalan “sabar dulu uang aku enggak ada” tidak lama kemudian datang saudara R menghampiri tsk dengan mengatakan “Kalau ngak jadi kau ambil aku yang ambil” pada saat itu pelaku kembali bekerja dan saudara R pergi menuju ke belakang ruko pasar jodoh untuk membeli Hp tersebut," ungkap Kompol Budi, Jumat (9/9/2022). 


Rabu (7/9/2022) sekira pukul 15:00 wib yang mana pada saat itu pelaku hendak membuka lapak di pasar jodoh dan menjumpai R yang mana pada saat itu baru datang ke Pasar jodoh untuk berjualan dan pada saat itu pelaku mengatakan Sini Om Hp nya yang Om tawarkan yang harga  Rp. 450.000 dan pada saat itu R langsung memberikan  HP tersebut dan langsung membayarnya sebesar Rp. 400.000 kepada R setelah itu Hp tersebut digunakan untuk kepentingam pelaku pribadi. 


"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1.200.000," jelas Kompol Budi.


Adapun barang bukti yang kita amankan satu Unit Handphone merk Xiaomi Redmi 9A warna Sky Blum dengan Imei : 861450056071983; satu Unit Kotak Handphone merk Xiaomi Redmi 9A warna Sky Blum dengan Imei : 861450056071983," tutur Kompol Budi.


"Atas Perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 480 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun," tutup Kompol Budi.



Share on Social Media