Batam

Polsek Sei Beduk Kembali Ungkap Pelaku Curanmor

Juliadi | Senin 26 Sep 2022 18:28 WIB | 842

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
TNI/Polri



MATAKEPRI.COM, BATAM -- Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian sektor (Polsek) Sei Beduk Resor Kota (Resta) Barelang Daerah Provinsi Kepulauan Riau, berhasil mengamankan 1 orang Inisial NP (31) pelaku Pencurian Kendaraan bermotor (Curanmor), Minggu (25/9/2022).


Kapolresta Barelang Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK,. MH melalui Kapolsek Sei Beduk Ajun Komisaris Polisi (AKP) Betty Novia menjelaskan, kejadian tersebut berawal Pada hari Jumat (23/9/2022) sekira pukul 16.10 Wib, Unit Opsnal dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk mendapat laporan dari warga, pada Sabtu (17/9/2022) sekira pukul.16.10 wib  saat Pelapor berkunjung dan memarkirkan kendaraannya di depan rumah tetangganya di Alamat Mangsang Permai Blok.G Nomor 87 RT/RW. 003/008 Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk kemudian saat hendak pulang sepeda motor  Yamaha Mio J type 54 P Nopol : BP 5512 JG, Noka : MH354POOCDJ750806, Nosin : 54P750965 tidak ada di tempat atau telah hilang. 


"Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian  yang diperkirakan senilai Rp.7.000.000," ungkap AKP Betty.


"Atas kejadian tersebut Pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sungai Beduk guna pengusutan lebih lanjut," ujar AKP Betty.


Minggu (25/9/2022) berdasarkan informasi dari warga, mengetahui diduga tersangka Curanmor berada di Ruli Simpang Dam Kampung Aceh Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sungai Beduk. Maka Unit Opsnal Reskrim Polsek Sungai Beduk yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Yustinus Halawa, SH., MH, melakukan penangkapan terhadap tersangka.


"Pelaku mengakui telah melakukan Pencurian Sepeda Motor Merk Yamaha Mio J type 54 P dengan Nopol : BP 5512 JG, No.Ka : MH354POOCDJ50806, No.Sin: 54P750965. Tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Sei Beduk untuk dilakukan pengusutan perkara lebih lanjut," jelas AKP Betty.


"Terhadap pelaku NP (31) diancam melakukan dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-5e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun," tutup AKP Betty.



Share on Social Media