Batam, Hukum & Kriminal

Dua Pelaku Judi Sie Ji Singapore Diamankan Polsek Lubuk Baja

Juliadi | Minggu 11 Dec 2022 17:16 WIB | 448

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Hukum & Kriminal
TNI/Polri


Pelaku Judi Sie ji Singapura yang diamankan Polsek Lubuk Baja, Rabu (30/11/2022). Foto: Istimewah


MATAKEPRI.COM BATAM -- Dalam rangka operasi pekat seligi 2022, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian sektor (Polsek) Lubuk Baja Resor Kota (Resta) Barelang Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan dua pelaku Perjudian Sie Ji Singapore inisial D (53) dan THT yang terjadi Pada Rabu (30/11/2022) sekira pukul 13.00 Wib di parkiran Sekolah Pelangi Batu Batam.


Kapolsek Lubuk Kompol Budi Hartono, SIK., MM kepada MataKepri, Minggu (11/12/2022) menjelaskan, Rabu (30/11/2022) sekira pukul 12.00 Wib, tim Reskrim Polsek Lubuk Baja mendapat informasi bahwa ada seseorang diduga bandar sedang transaksi permainan jenis Sie Ji Singapore diseputaran Sekolah Pelangi Batu Batam.


"Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja mendatangi Sekolah Pelangi, sesampainya dilokasi terlihat seorang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang disampaikan pemberi informasi," ungkap Kompol Budi.


Menurut Kompol Budi, saat akan diamakan terduga pelaku sedang memasukkan angka-angka dari para pemain di dalam Aplikasi rekapan, selanjutnya terduga pelaku langsung diamankan beserta barang bukti dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna penyidikan lebih lanjut.


"Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu Unit HP OPPO A37, satu buku rekening Bank BCA, satu lembar Kartu ATM BCA, dan Uang sebanyak 0omRp.1.600.000," jelas Kompol Budi.


"Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun," tutup Kompol Budi. (Adi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media