Batam, News, Hukum & Kriminal, Batam

Polda Kepri Musnahkan 886,69 Gram Ganja dari 4 Tersangka

Egi | Kamis 16 Feb 2023 16:00 WIB | 639

Polda Kepri
Narkotika


Pemusnahan barang bukti narkotika di Mapolda Kepri (foto:Humas Polda Kepri)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Dit Resnarkoba Polda Kepri musnahkan barang bukti narkotika dari 3 Laporan Polisi (LP) pada Kamis (16/2/2023) siang di Mapolda Kepri. 


Dalam pemusnahan ini, Polisi amankan 4 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. 


"Sebanyak 886,69 gram narkotika jenis ganja dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri dari 4oramg tersangka yang berinisial RF, AS, HPH dan AP," ujar PS. Panit 1 unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri Ipda Andi Krisnawan. 


Pada LP pertama dengan tersangka RF diamankan barang bukti sebanyak 550 gram ganja. Pada LP kedua dari tersangka AS diamankan sebanyak 320 gram ganja, dan dari tersangka HPH sebanyak 74,07 gram ganja. 


"Barang bukti narkotika jenis ganja tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan disaksikan langsung oleh keempat tersangka," imbuhnya. 


Terhadap tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar, (Egi) 


Redaktur: ZB



Share on Social Media