Batam

49 Andikpas LPKA Kelas II Batam Dapat RU HUT RI ke-78 dan 3 Orang Langsung Bebas

Juliadi | Kamis 17 Aug 2023 15:56 WIB | 599

Pemko/Pemda/Pemrov/Pemerintah
Gubernur Kepri/Wakil Gubernur
Wali Kota/Wakil Wali Kota
Lapas/Rutan/LPKA/LPP
HUT/Hari Jadi


Suasana penyerahan simbolis RU HUT Kemerdekaan RI ke-78, Kamis (17/8/2023). Foto: Adi


MATAKEPRI.COM, BATAM -- Walikota Batam yang juga Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, H. Muhammad Rudi didampingi ketua TP PKK Kota Batam yang juga Wakil gubernur (Wagub) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menghadiri penyerahan secara simbolis Remisi Umum (RU) kepada warga binaan pemasyarakatan, bertempat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Batam, Kamis (17/8/2023).


Dalam kesempurnaan ini, kepada warga binaan, Rudi berpesan terus menjadi pribadi yang lebih baik.


Menurut Rudi, pemberian RU ini merupakan motivasi bagi warga binaan untuk terus kembali menjalani kehidupan bermasyarakat yang taat hukum.


"Remisi bukan semata-mata diberikan oleh pemerintah, ini merupakan apresiasi bagi warga binaan yang sudah mengikuti program pembinaan," ungkap Rudi


"Kami dari pemerintah mengucapkan selamat bagi warga binaan yang mendapat remisi," tambah Rudi.


Rudi juga mengajak warga binaan mengisi kehidupan sehari-hari dengan hal yang positif dan memaknai hari kemerdekaan sebagai momentum mengenang jasa para pahlawan.


"Mari sama-sama kita mendoakan para pahlawan, menambah wawasan kebangsaan," pesan Rudi.


Adapun, untuk warga binaan yang mendapat remisi pada Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-78 di Kepri sebanyak 3.223 orang dan 1.543 di antaranya berasal dari Batam dengan rincian, Lapas Kelas II B Batam sebanyak 884 orang.


Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Batam 49 Anak didik Pemasyarakatan (Andikpas), Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II B Batam sebayak 140 orang, Rumah tahanan (Rutan) Kelas II A Batam sebanyak 449 orang. Remisi yang diterima warga binaan mulai 1 bulan hingga 6 bulan.


Selanjutnya yang mendapat remisi umum II atau langsung bebas sebanyak 1 orang dari Lapas Kelas II A Batam, LPKA Kelas II Batam sebanyak 3 Andikpas dan Rutan Kelas II A Batam sebanyak 13 orang. Kemudian yang menjalani subsider sebanyak 4 orang dari Lapas Kelas II A Batam. (Adi) 


Redaktur: ZB



Share on Social Media