Batam, News

Selain Berhasil Ungkap Kasus Korupsi, Kejari Batam Beberkan Kasus yang Menonjol

Egi | Kamis 28 Dec 2023 18:11 WIB | 268

Kejari Batam/Kejati/PN


Kejaksaan Negeri Batam sampaikan pelimpahan kasus di tahun 2023 (foto:Egi)


Matakepri.com Batam - Kasus pencurian dan perlindungan anak di tahun 2023 mengalami peningkatan dari pada tahun sebelumnya.


Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi dalam release capaian kinerja Kejaksaan Negeri Batam tahun 2023. 


Kasna menyebutkan, kasus yang banyak ditangani di tahun 2023 yaitu kasus pencurian sebanyak 246 dan perlindungan anak sebanyak 133 kasus.


"Untuk tahun 2022 kasus pencurian yang di Kejaksaan Negeri Batam sebanyak 265 kasus, pada tahun 2023 turun dan sekarang sebanyak 246 kasus," kata Kasna.


Untuk kasus perlindungan anak pada tahun 2023 mengalami kenaikan. Pada tahun 2022 sebanyak 77 kasus dan naik menjadi 133 kasus di tahun 2023.


"Kita cukup prihatin atas kasus perlindungan anak karena mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya," tuturnya.


Kasna menjelaskan, tahun 2023 ini tercatat beberapa perkara yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah dan semua telah diproses dan dilakukan eksekusi.


“Sementara itu untuk perkara narkotika sebanyak 75 kasus, penipuan dan penggelapan 74 kasus, khusus penipuan sebanyak 72 kasus, penganiayaan 68 kasus dan PMI 65 kasus,” ungkap Kasna


Kasna menambahkan, untuk kasus pengeroyokan atau penganiayaan 28 kasus, kekerasan rumah tangga 17 kasus, tindak pidana perdagangan orang 17 dan perjudian 16, pemalsuan surat 14 kasus dan asal usul perkawinan 13 hingga melakukan kekerasan bersama dimuka umum pengeroyokan 13 kasus 


"Pada tahun 2023 yang paling menonjol ialah perlindungan anak sedangkan penadah, penerbitan dan percetakan 11, kejahatan terhadap keamanan negara 10, tindak pidana senjata api dan amunisi serta bahan peledak 9 dan tindak pidana informasi transaksi elektronik 8 hingga perusakan hutan 7 kasus,” imbuhnya.


Ditempat yang sama, Kepala seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Batam Aji Satrio Prakoso juga menyampaikan, di tahun 2023 Kejari Batam juga berhasil mengungkap 5 kasus korupsi.


"Dalam 5 kasus korupsi tersebut negara dirugikan berkisar Rp 4,5 miliar dan saat ini belum ada yang mengganti kerugian ini," kata Aji.


Aji menjelaskan, adapun kelima kasus korupsi tersebut yakni pertama, kasus korupsi Sistem Informasi Rumah Sakit (SIMRS) BP Batam tahun 2018, status inkrah. 


“ Kasus korupsi diantaranya kasus SIMRS BP Batam tahun 2020 status distop saat penyelidikan, kasus korupsi PT Pegadaian Batam status masih sidang, kasus korupsi PT Pegadaian Syariah Batam dengan status inkrah, serta kasus perjalanan dinas fiktif DPRD Batam,” ungkapnya.


Aji menambahkan, untuk kasus renovasi Gedung BPJS Ketenagakerjaan Sekupang yang berada di Sagulung masih dugaan. 


“Komitmen kami ingin menuntaskan perkara korupsi dengan bersih dan transparan dan saat tidak ada intervensi apapun soal kasus korupsi,” pungkasnya (Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media