Batam, News, Hukum & Kriminal

JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Aksi Bela Rempang

Egi | Selasa 09 Jan 2024 07:41 WIB | 213

Kejari Batam/Kejati/PN


Pelaksanaan persidangan aksi bela Rempang di PN Batam (foto:ist)


Matakepri.com Batam - Jaksa Penuntut Umum (JPU) minta kepada majelis hakim untuk menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa aksi bela Rempang di depan Kantor BP Batam.


Eksepsi atau keberatan ini sebelumnya disampaikan kuasa hukum dari 26 terdakwa pada persidangan (3/1/2024) lalu di Pengadilan Negeri Batam.


Penuntut umum menjelaskan bahwa dakwaan penuntut umum sudah memenuhi syarat secara formil dan materil, dan meminta kepada majelis hakim untuk tidak mengabulkan eksepsi atau keberatan tersebut.


Menurut JPU, surat dakwaan sudah cermat dan tepat uraiannya tentang tindak pidana dan telah disusun sesuai dengan ketentuan.




"Surat dakwaan JPU dalam perkara ini sejatinya telah memuat syarat formil yang dimaksud dalam pasal 143 ayat 2 huruf A dalam kitab Undang-undang hukum acara pidana KUHAP," ujar Ajudian Syahputra dalam persidangan.


Ia menambahkan, pada sidang pertama agenda pembacaan dakwaan, majelis hakim telah menanyakan kepada para terdakwa terkait identitas para terdakwa secara menyeluruh dan lengkap.


"Surat dakwaan JPU telah memenuhi syarat materil, sebagaimana yang dimaksud pasal 143 ayat 2 huruf B KUHAP, karena telah memuat uraian secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana yang dilakukan," tuturnya.


Pada eksepsi yang disampaikan sebelumnya, penasehat hukum terdakwa menyebut beberapa poin eksepsi yang diminta kepada hakim, diantaranya surat dakwaan batal demi hukum.


Pendapat penasehat hukum dalam eksepsinya bukanlah termasuk materi eksepsi (keberatan) sebagaimana diatur dalam KUHAP melainkan termasuk pokok perkara, sehingga pendapat Penasehat Hukum dalam eksepsinya hanya merupakan rangkaian kata-kata yang sifatnya subjektif tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya.




Padahal perbuatan atau fakta lebih kuat dari kata-kata, maka dengan demikian perkara a quo harus dilanjutkan proses penanganannya untuk dibuktikan.


Kemudian dalam sidang kali ini, penuntut umum meminta kepada majelis hakim untuk memutuskan beberapa poin diantaranya: 


1. Menyatakan menerima pendapat penuntut umum terhadap keberatan penasehat hukum terdakwa


2. Menolak secara keseluruhan terhadap eksepsi ataupun keberatan penasehat hukum terdakwa karena tidak berdasarkan pada alasan yang menjadi objek keberatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 143 ayat 2 kuhap yang telah menyangkut materi pokok perkara 


3. Mengatakan surat dakwaan penuntut umum No. Reg. Perkara PDM-286/Eku.2/Batam/2023 telah memenuhi syarat formil dan materil berdasar


4. Menyatakan pemeriksaan pokok perkara a quo tetap dilanjutkan 


Setelah tanggapan dari penuntut umum, terkait keputusan sela akan disampaikan majelis hakim pada sidang Senin (15/1/2024) (Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media