Batam

Organisasi Jurnalis Kepri Menolak RUU Penyiaran

Juliadi | Senin 27 May 2024 16:51 WIB | 236

Unjuk Rasa
Organisasi Jurnalis


Ketua IJTI Kepri, Gusti Yenosa, Senin (27/5/2024). Foto : Adi


Matakepri.com, Batam -- Sejumlah Organisasi Jurnalis se-Kota Batam yang tergabung, PWI Kepri, IJTI Kepri, SMSI Kepri, JMSI Kepri, SPS Kepri, PFI Kepri dan AJI Batam menggelar aksi damai menolak RUU penyiaran, bertempat di halaman kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Senin (27/5/2024). 


Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kepri, Gusti Yenosa atau akrab disapa Oca mengatakan, beberapa organisasi jurnalis menolak RUU Penyiaran, karena bertolak dengan Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999.


"Kita menolak pasal bermasalah diantaranya pasal 50 yang melarang investigasi, karena investigasi adalah tersendiri di dalam Jurnalistik.  Pengesahan pasal bermasalah, merupakan upaya pelemahan Pers," ungkap Oca.


Lanjut kata Oca, Organisasi Jurnalis berupa untuk melakukan penolakan RUU Penyiaran sampai RUU ini tidak disahkan. 


"Yang akan dirugikan dalam hal ini adalah rakyat," ucap Oca. 


Menurutnya, dalam Undang-Undang Pers itu, kekuatan ada di Dewan Pers, sekarang Undang-Undang ini ada ditangan KPI, sehingga jika ini disahkan akan ada tumpang tindih. (Adi) 


Redaktur : ZB




Share on Social Media