Batam

Aksi Unjuk Rasa Organisasi Wartawan, Ketua PWI Kepri Tolak RUU Penyiaran

Juliadi | Senin 27 May 2024 19:01 WIB | 205

Unjuk Rasa
Organisasi Jurnalis


Ketua PWI Kepri, Andi didampingi Ketua Dewan Kehormatan PWI Kepri, Ramon Damora, Senin (27/5/2024). Foto : Adi


Matakepri.com, Batam -- Puluhan wartawan yang tergabung dalam organiasi pers PWI Kepri, IJTI Kepri, SMSI Kepri, JMSI Kepri, SPS Kepri, PFI Kepri dan AJI Batam menggelar aksi damai menolak RUU penyiaran, bertempat di halaman kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Senin (27/5/2024).


Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepri, Andi mengatakan, dalam aksi unjuk rasa ini menolak beberapa RUU penyiaran. 


"Kita memang menolak pasal-pasal  yang kita anggap tidak pas, ada pasal yang kita anggap melemahkan Dewan Pers," ujar Andi. 


Dikatakan Andi, salah satunya pasal Penyiaran ini sudah tidak pas direvisi, karena di dalam Undang-Undang 32 tahun 2002 kerja jurnalistik sudah diatur. 


"Jadi hari ini kita seolah-olah dibedel oleh RUU ini, jadi ini kita wajib tolak dan kita sepakat lembaga yang mengurus sengketa Pers itu adalah Dewan Pers, itu kan juga amanah Undang-Undang. Jadi jika di dalam draft RUU KPI, KPI itu diberikan kewenangan superbody, itu bahaya buat kerja-kerja kita," tegas Andi. 


"Cukuplah Dewan Pers yang kerja sosial yang menfasilitasi kita," tutup Andi. 


Berikut poin-poin penolakan

1. Ancaman Terhadap Kebebasan Pers:

Pasal-pasal bermasalah dalam revisi ini memberikan wewenang berlebihan kepada Komisi Penyiaran Indonesia untuk mengatur konten media, yang dapat mengarah pada penyensoran dan pembungkaman kritik terhadap pemerintah dan pihak-pihak berkepentingan, seperti termuat pada draf pasal 8A huruf q, pasal 50B huruf c dan pasal 42 ayat 2.


2. Kebebasan Berekspresi Terancam:

Ketentuan yang mengatur tentang pengawasan konten tidak hanya membatasi ruang gerak media, tetapi juga mengancam kebebasan berekspresi warga negara, melalui rancangan sejumlah pasal yang berpotensi mengekang kebebasan berekspresi.


3. Kriminalisasi Wartawan:

Adanya ancaman pidana bagi wartawan yang melaporkan berita yang dianggap kontroversial merupakan bentuk kriminalisasi terhadap profesi wartawan.


4. Independensi Media Terancam:

Revisi ini dapat digunakan untuk menekan media agar berpihak kepada pihak-pihak tertentu, yang merusak independensi media dan keberimbangan pemberitaan, seperti termuat dalam draf pasal 51E.


5. Revisi UU Penyiaran Berpotensi Mengancam Keberlangsungan Lapangan Kerja Bagi Pekerja Kreatif:

Munculnya pasal bermasalah yang mengekang kebebasan berekspresi berpotensi akan menghilangkan lapangan kerja pekerja kreatif, seperti tim konten Youtube, podcast, pegiat media sosial dan lain sebagainya


MEMINTA KEPADA:

  • DPR RI segera menghentikan pembahasan Revisi Undang-Undang Penyiaran yang mengandung pasal-pasal bermasalah ini.


  • DPR RI harus melibatkan organisasi pers, akademisi, dan masyarakat sipil dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.


  • Memastikan bahwa setiap regulasi yang dibuat harus sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan pers.


  • Kebebasan pers dan kebebasan berekspresi adalah hak asasi manusia yang harus dijaga dan dilindungi. (Adi) 


Redaktur : ZB



Share on Social Media