Karimun
Juliadi | Kamis 17 Oct 2024 19:40 WIB | 1889
press release dalam rangka penggagalan penyelundupan BBL, Kamis (17/10/2024). Foto : Dispen Lantamal IV
Matakepri.com, Karimun -- Wakil Komandan Lantamal IV Batam Kolonel Laut (P) Ketut Budiantara, S.E., M.Han turut serta kegiatan press release dalam rangka penggagalan penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) sebanyak 237.305 ekor jenis mutiara dan pasir yang dikemas dalam 46 box, bertempat di Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepri, Tanjung Balai Karimun (TBK), Kamis (17/10/2024).
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau, Adhang Noegroho Adhi menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil pendalaman informasi yang dilakukan bersama Tim Gabungan Bareskrim Polri, Lantamal IV, Bea Cukai Batam dan Polda Kepri berkomunikasi dengan Tim Patroli Bea Cukai yang sedang melakukan Operasi Jaring Sriwijaya 2024 memperoleh informasi mengenai adanya High Speed Craft (HSC) bermesin 4×200 PK yang diduga akan digunakan untuk menyelundupkan benih lobster keluar perairan Indonesia.
"Tim kemudian melakukan pengamanan terhadap HSC tersebut," ungkap Adhang didampingi Direktur Tindak Pidana Tertentu, Brigjen Pol Nunung Saefudin dan Wakil Komandan Lantamal IV, Wakil Komandan Lantamal IV Batam Kolonel Laut (P) Ketut Budiantara, S.E., M.Han, melalui keterangan tertulisnya kepada matakepri.com.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim gabungan, kata dia lagi, didapati muatan sebanyak 46 box berisi Benih Bening Lobster sebanyak 237.305 ekor dengan perkiraan nilai barang Rp. 23,8 Milyar.
Ia juga mengungkapkan pengejaran dilakukan selama kurang lebih 3 jam, sampai pada akhirnya HSC tersebut dikandaskan di daratan Berakit dan saat Tim menghampiri HSC, ditemukan puluhan box styrofoam dan pelaku sudah melarikan diri.
"Penindakan tersebut tidak lepas dari sinergitas yang selama ini telah terjalin dengan baik antara Bea Cukai Kepri, Bareskrim Polri, Lantamal IV,Bea Cukai Batam, dan Polda Kepri," ujar Adhang.
Lanjut kata Adhang, penyelundupan Benih Bening Lobster tersebut diduga melanggar Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Pasal 88 junto Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 junto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 junto Pasal 34 UU RI Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, terang Kakanwil DJBC Kepri.
Sementara Direktur Tindak Pidana Tertentu, Brigjend Pol Nunung Saefudin menyampaikan penyelundupan kasus Baby Lobster ini yang bisa digagalkan berkat sinergitas Polri, Bea Cukai, Lantamal IV.
Ia mengatakan, adapun benih baby lobster tersebut bukan dari wilayah Kepulauan Riau tetapi didatangkan dari pesisir selatan wilayah pulau Jawa, Jambi dan sebagian dari NTB.
"Barang-barang ini kemudian dikumpulkan menjadi satu disatu tempat dan baru dibungkus rapi yang selanjutnya direncanakan dibawa ke luar negeri dan akhirnya Tim Bareskrim Polri, Bea Cukai dan Lantamal IV melakukan pengejaran dan akhirnya HSC berserta muatan benih baby lobster itu dapat diamankan Tim gabungan," pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Komandan Lantamal IV, Kolonel Laut (P) Ketut Budiantara menambahkan, penangkapan upaya penyelundupan Benih Baby Lobster ini adalah bukti nyata kerja kolaborasi dan sinergitas antara instansi yang ada disini, khususnya dari Bareskrim Polri, Bea Cukai Kepri dan Lantamal IV dan jajaran yang bekerja keras.
Menurutnya, dengan adanya kolaborasi dan sinergitas ini tentunya kita bisa memberantas kegiatan ilegal seperti penyeludupan benih baby lobster ini.
Selain itu, kata dia lagi, dengan pertukaran informasi dan juga operasi bersama karena dengan dilakukan secara bersama -sama tentunya kegiatan ilegal seperti penyeludupan benih baby lobster akan bisa diminimalisir.
"Sesuai perintah bapak Kasal kepada Pangkoarmada 1 dan Komandan Lantamal IV untuk senantiasa membina dan meningkatkan sinergitas antar instansi guna meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di wilayah perairan Barat Indonesia khususnya dalam mencegah Penyelundupan komoditas bernilai tinggi termasuk benih baby lobster," ungkapnya.
"Penindakan ini merupakan bukti nyata dan komitmen para penegak hukum di laut dalam menjaga perbatasan laut Indonesia dari aktivitas ilegal yang dapat merugikan negara dan memperkuat kerjasama lintas instansi, baik Bareskrim Polri, Bea Cukai maupun pihak lainnya untuk memastikan perairan Indonesia aman dari bentuk kejahatan di laut," pungkasnya.
Selanjutnya benih-benih lobster tersebut telah dilepas liarkan pada Selasa, 15 Oktober 2024, di perairan Anak Kenipan Batu, Karimun, oleh Bea Cukai Kepri, Bareskrim Polri, Lantamal IV, Bea Cukai Batam, Polda Kepri, Polres Karimun, Lanal TBK, dan Badan Karantina Stasiun Pelayanan TBK.
Turut hadir mendampingi Wadan Lantamal IV, Asintel Danlantamal IV, Komandan Lanal Tanjung Balai Karimun, Kadispen Lantamal IV dan Paur Libra Dispen Lantamal IV. (Adi)
Redaktur : ZB