Batam, Hukum & Kriminal

Dua Pelaku Pecah Kaca di Ruko KDA Berhasil Diamankan Polresta Barelang

Juliadi | Selasa 05 Nov 2024 11:14 WIB | 316

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Hukum & Kriminal
TNI/Polri


Dua pelaku pecah kaca inisial MK dan AH, Senin (4/11/2024). Foto : Humas Polresta Barelang


Matakepri.com, Batam -- Dua pelaku pecah kaca inisial MK (38) dan AH (37) berhasil diamankan Sat Reskrim Polresta Barelang di sebuah rumah di Perumnas Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam pada Jumat (1/11/2024) kemarin 


Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heriberitus Ompusunggu menjelaskan, Minggu (6/10/2024) lalu sekitar pukul 20.00 WIB di Ruko KDA Junction, Kecamatan Batam Kota, Amanda Putri (korban) bersama temannya Annisa Rahmawati, tiba di lokasi dan memarkirkan mobil Toyota Agya merah mereka di depan Toko Kue Trimond. 


"Saudara MK dan AH berkeliling menggunakan sepeda motor Honda Absolut Revo dengan nomor polisi BP 3418 FG, melihat mobil korban dan mengintip isinya," ungkapnya, saat usai memimpin konferensi pers tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) modus pecah kaca didamping Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian dan Kasubnit VII Idik IV Sat Reskrim Polresta Barelang Ipda Maryo Sandro Putra Siahaan di lobby Mapolresta Barelang, Senin (4/11/2024). 


"Kedua pelaku kemudian memecahkan kaca belakang kiri mobil korban menggunakan pecahan busi dan berhasil membawa beberapa barang berharga dari dalam mobil tersebut," tambahnya. 


Lanjut kata Heriberitus, kasus ini ternyata bukan pertama kalinya dilakukan oleh para pelaku, sudah beberapa lokasi lain di Batam, termasuk di Kampung Utama (Lubuk Baja), Dinas Koperasi (Sekupang) dan di kawasan Harbourbay (Batu Ampar), yang semuanya terjadi pada bulan Oktober 2024. Dengan modus operandi yang sama. 


"Kita juga mengamankan sejumlah barang bukti, sebuah MacBook Air 2020, dua unit iPad Pro M2 256 GB dan sepeda motor yang digunakan pelaku dengan erugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 70 juta," jelasnya. 


"Saya mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak meninggalkan barang berharga seperti tas, uang maupun alat elektronik di dalam kendaraan saat diparkir. Hal ini dapat mengurangi kesempatan bagi para pelaku untuk melakukan kejahatan serupa," pungkasnya. 


Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (Adi) 


Redaktur : ZB



Share on Social Media