Batam, News, Hukum & Kriminal
Egi | Jumat 22 Nov 2024 20:58 WIB | 343
Operator Judi Online yang diamankan polisi di apartemen Aston (foto: Egi)
Matakepri.co.id Batam - Ditreskrimum Polda Kepri gerebek markas judi online di Apartemen Aston, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau, Jum'at (22/11/2024) sore.
Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah mengatakan, penggerebekan ini dilakukan di dua unit kamar, yang berada di lantai 2 dan 17 Apartemen Aston.
"Dari 2 unit kamar yang kita Gerebek, ada 11 orang yang kita amankan beserta 2 orang pengelola," kata Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah.
Lanjutnya, pelaku mengelola tiga situs judi online. Yakni, Hamsawin, Fourwin87, dan Botakwin.
"Yang mengelola dua orang, satu orang pria berinisial CW (24) dan seorang wanita berinisial DN (23)," ungkapnya.
Pelaku, mempekerjakan sembilan orang operator yang direkrut dari daerah Jambi, Jakarta, dan Bandung. Mereka digaji Rp 5 juta sampai Rp 8 juta.
Lanjut Yan Fitri, ada ribuan pemain, hal itu terbukti polisi menemukan 5.800 akun yang terdaftar. "Omsetnya Rp 360 juta per hari," bebernya.
Ia juga mengungkapkan, jika pelaku CW ini merupakan saudara dari Anton Luciano, tersangka kasus judi online yang sebelumnya ditangkap oleh Polresta Barelang.
"Mereka kakak beradik," ujarnya.
Saat ini, para pelaku sudah digelandang ke Mapolda Kepri guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, (Egi)
Redaktur: ZB