Batam

Kapolresta Barelang Dituduh Terima Fee Proyek Senilai Rp 1,5 Miliar, Dua Orang Diduga LSM Ditangkap

Riki | Selasa 29 Jul 2025 21:57 WIB | 1259

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri


Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin beberkan kasus fitnah yang dialami nya (foto:Egi)


Matakepri.co.id Batam - Satreskrim Polresta Barelang tangkap dua orang yang telah melakukan fitnah terhadap Kapolresta Barelang dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemko Batam.


Kedua orang ini telah menyebarkan fitnah terkait adanya penerimaan fee proyek yang bernilai miliaran rupiah oleh Kapolresta Barelang dan Pejabat Pemko Batam.


Kabar tersebut beredar lewat surat yang dibuat dua orang berinisial S dan OR, lalu dikirimkan ke sejumlah unsur Forkopimda Kota Batam.


Perkara ini telah dilaporkan seseorang berinisial DO ke Polresta Barelang. Polisi kemudian mengamankan S dan OR serta menetapkan keduanya sebagai tersangka.


“Modusnya membuat dan menyebarkan surat yang menyatakan beberapa pejabat, termasuk Kapolresta Barelang, menerima fee proyek. Saya sendiri dituduh menerima Rp1,5 miliar,” ujar Kapolresta Barelang.


Dua pelaku diduga mencatut nama sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam surat tersebut, dan menyebarkan informasi palsu bahwa sejumlah pejabat menerima fee proyek.


“Kami telah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan. Ternyata, ketua LSM yang dicatut namanya sudah meninggal dunia,” bebernya.


Kapolresta juga mengungkapkan, surat itu dipalsukan. Polisi menyatakan telah memeriksa saksi ahli dan mengumpulkan barang bukti elektronik.


“Hasil gelar perkara menetapkan keduanya (S dan OR) sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara,” pungkasnya (Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media