Batam
Babinpotmar TNI AL Gagalkan Penyelundupan Sabu 1 Kg di Batam, 2 Kurir Diringkus
Juliadi |
Jumat 03 Oct 2025 12:47 WIB
|
1008
AD/AL/AU
TNI/Polri
Barang bukti, Kamis (2/10/2025). Foto : Dispen Kodaeal IV
Matakepri.com, Batam -- Aksi cepat dan responsif dari petugas Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 1.012 gram di Pelabuhan Rakyat Sagulung, Tanjung Uncang, Kota Batam.
Dua kurir, berinisial R (40) dan S (33), ditangkap dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Wakil Komandan Komando Daerah Angkatan Laut (Wadan Kodaeral) IV, Laksamana Pertama (Laksma) TNI Ketut Budiantara, S.E., M.Han, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai gerak-gerik dua orang yang baru turun dari speed boat asal Malaysia.
Warga segera melaporkan kecurigaan tersebut kepada Petugas TNI AL Pos Babinpotmar Sagulung. Petugas langsung bertindak cepat, memeriksa barang bawaan kedua terduga pelaku, dan benar saja, ditemukan dua kantong plastik bening berisi sabu yang disembunyikan dalam kantong berwarna abu-abu.
Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku dijanjikan upah sebesar RM 5.000 (sekitar Rp 16,5 juta) untuk membawa barang haram tersebut dari Malaka.
"Kedua tersangka mengaku dijanjikan upah RM 5.000 untuk membawa narkoba dari Malaka. Barang haram tersebut dikendalikan seorang 'boss' di Malaysia, sementara mereka tidak mengetahui siapa penerimanya di Batam," ujar Laksma Ketut.
Hasil tes menggunakan alat TRUENAC memastikan bahwa barang bukti tersebut positif Methamphetamine. Narkoba senilai pasar sekitar Rp 1,5 miliar ini diperkirakan berpotensi merusak setidaknya 5.060 jiwa.
Pengungkapan kasus penyelundupan ini menjadi bukti nyata komitmen TNI AL dalam memberantas peredaran narkoba melalui jalur laut, selaras dengan perintah harian Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana Dr Muhammad Ali.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti sabu 1 kg telah diserahkan kepada pihak Kepolisian Polda Kepri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Adi)
Redaktur : ZB
Share on Social Media