Batam

STAR AKSI Satukan Pelaporan Ditjenpas Kepri

Juliadi | Senin 03 Nov 2025 20:44 WIB | 1717

Lapas/Rutan/LPKA/LPP


Sosialisasi Sistem Pelaporan Terintegrasi STAR AKSI, Kamis (30/10/2025). Foto : Adi


Matakepri.com, Batam -- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi  Kepulauan Riau (Kemenkumham Kepri) menunjukkan keseriusannya dalam mengimplementasikan tata kelola data terpadu. 


Tim Humas dan TI Kanwil sukses menyelenggarakan Sosialisasi Sistem Pelaporan Terintegrasi STAR AKSI di Rutan Kelas IIB Batam, melibatkan perwakilan UPT Pemasyarakatan se-Kota Batam, Kamis (30/10/2025). 



Kegiatan ini secara spesifik berfokus pada pelatihan pelaporan 13 Program Akselerasi yang kini wajib diinput melalui aplikasi STAR AKSI (Sistem Terpadu Aksi Pemasyarakatan). Aplikasi ini menjadi solusi digital untuk memastikan setiap pelaporan kegiatan dilakukan dengan cepat, tepat, dan terdokumentasi dengan baik.


Pelatihan ini menekankan pentingnya koordinasi intensif antar-tim Humas UPT. Tujuannya adalah memastikan data yang mengalir dari UPT ke Kanwil, hingga ke pusat, menjadi lebih terstruktur dan akurat, sehingga alur kerja menjadi efektif dan efisien.


Melalui adopsi sistem pelaporan berbasis aplikasi ini, Kanwil Ditjenpas Kepri berupaya menciptakan ekosistem kerja Pemasyarakatan yang semakin modern, transparan, dan akuntabel. (Adi) 


Redaktur : ZB



Share on Social Media