Batam, News
Riki | Selasa 04 Nov 2025 13:11 WIB | 1098
WN Tiongkok inisial WD menggunakan rompi orange Imigrasi Batam (foto:Egi)
Matakepri.co.id Batam - Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam melakukan razia di 3 Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Batam, Kepulauan Riau. Hasil nya 1 Warga Negara Asing (WNA) Tiongkok ketahuan melakukan pelanggaran.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam, Hajar Aswad mengatakan, dari hasil pengawasan Imigrasi Batam terhadap orang asing, baik di sektor pariwisata, perhotelan maupun industri, kita telah melakukan pengamanan terhadap 10 orang WNA.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat dan dilakukan pengecekan dilapangan, kita telah melakukan razia di 3 THM, perhotelan, dan di perindustrian. Hasilnya 10 orang asing diamankan. Dari 10 orang asing ini, 6 diantaranya akan dideportasi, termasuk 1 WN Tiongkok inisial WD yang bekerja di Panda Club Batam," kata Hajar Aswad didampingi Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Jefrico Daud Marturia, Selasa (4/11/2025) pagi di Kantor Imigrasi Batam kepada media.
Lanjutnya, untuk di 3 THM yang dilakukan razia yaitu di Panda Club, Formosa dan First Club. Hasilnya 1 WN Tiongkok terbukti melakukan pelanggaran Keimigrasian.
"Saat razia di Panda Club, ada 3 WN Tiongkok yang terjaring. Ketiganya inisial LK, HS dan WD," bebernya.
Sementara, hasil razia di THM Formosa dan First Club, tidak ada ditemukan pelanggaran Keimigrasian.
"Di Formosa tidak ada ditemukan pelanggaran. Kalau di First Club ditemukan 4 WNA. Keempatnya saat dilakukan pemeriksaan, semuanya memiliki izin yang lengkap dan tidak ada pelanggaran," tuturnya.
Berdasarkan dari hasil pemeriksaan terhadap WN Tiongkok berinisial LK dan HS, bahwa keduanya menggunakan Izin Tinggal Terbatas (Itas) dan telah sesuai dengan Keimigrasian.Â
Namun WN inisial WD diduga melanggar pasal 122 tentang Keimigrasian, untuk itu akan dilakukan deportasi," ungkapnya.
Kepala Kantor Imigrasi Batam juga mengatakan, selain itu petugas juga berhasil amankan orang asing yang juga melanggar Keimigrasian.
"Selain itu kita juga amankan orang asing yang turut melakukan pelanggaran, 1 WN Singapure inisial LB yang bekerja di hotel, 3 WN India inisial GA, MA dan NKS diamankan di sebuah perusahaan Batam Center, 1 WN Taiwan yang overstay 74 hari, 3 WN Tiongkok masih dalam pemeriksaan dan 1 WN Singapura inisial MP sedang dilakukan penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan dan dibawa ke ranah pengadilan," imbuhnya.
Hajar Aswad juga mengungkapkan, dalam pengamanan orang asing, tidak hanya orang asing saja yang dilakukan pemeriksaan, tetapi penjaminnya turut harus bertanggungjawab.
"Karena, orang asing datang ke Indonesia ini ada konteks penjaminan atau sponsor asing, jadinya pemeriksaan harus mendalam. Imigrasi Batam tidak bisa sembarangan untuk melakukan deportasi, kalau terbukti salah maka akan kita tindak," pungkasnya. (Egi)
Redaktur: ZB