Batam, Hukum & Kriminal

Modus Pura-pura Pembeli, Pencuri Kalung Emas di Batu Aji Batam Dibekuk Polisi

Juliadi | Senin 17 Nov 2025 16:27 WIB | 6994

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Hukum & Kriminal


Pelaku MI (29) saat diamankan Polsek Batu Aji, Senin (17/11/2025)


MataKepri.com, Batam -- Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batu Aji berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pencurian kalung emas yang terjadi di Toko Mas Cantik New, Kecamatan Batu Aji, Batam. Pelaku, yang beraksi dengan modus berpura-pura sebagai pembeli, langsung diamankan tak lama setelah kejadian.


Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin (17/11/2025), menyusul laporan cepat dari pihak toko emas yang menjadi korban.


Kapolsek Batu Aji, AKP Raden Bimo Dwi Lambang melalui Kanit Reskrim Polsek Batu Aji, Iptu Andy Pakpahan menjelaskan, Sabtu (15/11/2025) sekitar pukul 12.00 WIB, pelaku berinisial MI (29) mendatangi Toko Mas Cantik New dan berpura-pura hendak membeli kalung emas.


Saat dilayani oleh pelapor berinisial RS (36), kata Andy, pelaku beberapa kali mencoba perhiasan dan pelapor sempat mengingatkan MI untuk melepaskan kalung yang sudah dicoba sebelum mencoba yang lain. Namun, pelaku menolak dan secara tiba-tiba melarikan diri keluar toko sambil membawa satu buah kalung emas seberat 2,63 gram. 


"Akibat perbuatan ini, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp5.000.000," ujar Andy. 


 "Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari kecepatan laporan masyarakat dan respon cepat anggota di lapangan," ungkap Andy. 


Setelah interogasi lebih lanjut, penyidik menetapkan MI sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 5 tahun.


"Kami mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu waspada terhadap berbagai modus kejahatan," pungkas Andy. (Adi) 


Redaktur : ZB



Share on Social Media