Batam, News
Riki | Sabtu 21 Feb 2026 18:31 WIB | 918
Kasat Reskrim Polresta Barelang dan Kanit V Satreskrim Polresta Barelang perlihatkan barang bukti (foto: Egi)
Matakepri.co.id Batam - Seorang pria berinisial S nekat menyebarkan video tak senonoh mantan kekasihnya kepada keluarga dan teman-teman korban, bahkan memeras korban dengan meminta sejumlah uang. Kasus ini berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang.
Korban berinisial NF (22) melaporkan perbuatan tersangka setelah mengetahui video pribadinya disebarkan melalui media sosial Facebook dan dikirim langsung kepada orang-orang terdekatnya.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian menjelaskan, tersangka dan korban diketahui pernah menjalin hubungan asmara sejak 2023. Namun hubungan tersebut berakhir pada Juni 2025, yang kemudian memicu aksi nekat tersangka.
“Tersangka melakukan perbuatannya dengan motif sakit hati karena hubungan asmara dengan korban telah berakhir. Tersangka kemudian menyebarkan foto dan video korban kepada keluarga dan rekan korban serta meminta sejumlah uang dengan ancaman akan kembali menyebarkan konten tersebut,” kata Debby, Kamis (19/2/2026) yang lalu.
Awalnya, tersangka meminta uang sebesar Rp1,2 juta dengan alasan untuk membayar kos. Permintaan itu sempat dipenuhi oleh korban. Namun sebulan kemudian, tersangka kembali meminta uang dengan jumlah yang sama, namun korban tidak menyanggupi nya.
"Tersangka kembali meminta uang dengan jumlah yang sama, namun korban tidak mempunyai uang sebanyak itu. Karena kembali diancam, korban hanya memberikan uang sebesar Rp300 ribu," bebernya.
Video tersebut diketahui direkam tanpa izin korban saat keduanya masih berpacaran. Setelah hubungan berakhir, rekaman itu justru dijadikan alat ancaman dan pemerasan.
Merasa tertekan dan dirugikan, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polresta Barelang. Tim Opsnal Jatanras Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan tersangka di wilayah Provinsi Jambi.
Tersangka akhirnya ditangkap pada Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 17.53 WIB di sebuah rumah di Kelurahan Jangga Batu, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batang Hari, Jambi, setelah polisi berkoordinasi dengan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Jambi.
"Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon genggam dan satu flashdisk yang berisi video berdurasi 1 menit 44 detik terkait kasus tersebut," tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun serta denda hingga Rp6 miliar.
Selain itu, tersangka juga dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda maksimal Rp300 juta.(Egi)
Redaktur: ZB