Batam, News

Polisi Gagalkan 7 WNI yang Akan Bekerja di Malaysia Tanpa Prosedur Resmi

Riki | Senin 02 Mar 2026 22:05 WIB | 643

Hukum & Kriminal


Foto: Ilustrasi


Matakepri.co.id Batam - Tujuh orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang diduga akan diberangkatkan ke Malaysia untuk bekerja berhasil digagalkan Ditreskrimum Polda Kepri.


CPMI yang akan berangkat melalui pelabuhan Internasional Batam Center, Kota Batam, Kepulauan Riau ini akan dipekerjakan tanpa melalui prosedur secara resmi.


Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, Kompol Tri Prasetyo mengatakan, para CPMI tersebut berencana berangkat menuju Pelabuhan Stulang Laut, Malaysia. Mereka digagalkan pada Senin (2/3/2026) sekira pukul 13.00 WIB.


"Ketujuh orang ini menggunakan paspor pelancong untuk berangkat ke Malaysia. Setelah dilakukan pemeriksaan, mereka diduga akan bekerja namun tidak dilengkapi dokumen sebagai pekerja migran," ujar Tri Prasetyo.


Tri menjelaskan, para CPMI tersebut langsung dibawa ke Polda Kepulauan Riau untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Saat ini polisi tengah mengumpulkan bahan keterangan.


"Kami masih mendalami dan mengumpulkan bahan keterangan," tuturnya.


Para CPMI tersebut tampak masih muda atau usia produktif. Mereka terdiri dari lima orang laki-laki dan dua orang perempuan.(Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media