Batam, News, Hukum & Kriminal
Riki | Jumat 06 Mar 2026 07:44 WIB | 875
Terdakwa Fandi Ramadhan mendengarkan putusan majelis hakim PN Batam (foto: Egi)
Matakepri.com, Batam - Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan dalam perkara permufakatan jahat penyelundupan sabu hampir dua ton, Kamis (5/3/2026).
Vonis dibacakan majelis hakim yang dipimpin Tiwik setelah terdakwa dinilai terbukti secara sah menjadi perantara dalam transaksi narkotika golongan I.
Putusan itu langsung disambut isak tangis keluarga di ruang sidang. Ibu Fandi memeluk anaknya yang mengenakan rompi tahanan. Tangis pecah bukan karena hukuman berat, melainkan rasa syukur lantaran Fandi terhindar dari ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup yang lazim dalam kasus narkotika berskala besar.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut sejumlah faktor yang meringankan. Fandi dinilai kooperatif, jujur, dan bersikap sopan selama persidangan, serta belum pernah dihukum sebelumnya. Usianya yang masih muda juga menjadi pertimbangan bahwa terdakwa masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri.
Meski demikian, hakim menegaskan perkara ini tetap serius karena melibatkan barang bukti sabu hampir dua ton yang dinilai sangat membahayakan masyarakat dan generasi muda.
“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika,” ujar majelis hakim dalam putusannya.
Sebagai bagian dari putusan, paspor dan telepon genggam milik terdakwa dirampas untuk negara. Usai sidang, Fandi langsung dibawa petugas menuju mobil tahanan Kejaksaan Negeri Batam untuk menjalani masa hukuman. (Egi)
Redaktur: ZB