Batam, News
Riki | Minggu 29 Mar 2026 14:16 WIB | 862
Direktur Kepatuhan Internal, Washington Napitupulu sampaikan tindakan tegas untuk oknum terlibat (foto: Egi)
Matakepri.co.id Batam - Direktorat Kepatuhan Internal, Direktorat Jenderal Imigrasi turut memberikan penjelasan terkait perkembangan penanganan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan oknum petugas Imigrasi di Batam.
Direktur Kepatuhan Internal, Washington Napitupulu, menyatakan bahwa saat ini terdapat satu orang petugas yang telah berstatus terperiksa dalam kasus tersebut.
“Status oknum petugas inisial JS sebagai Asisten Supervisor tersebut, saat ini dalam rangka pemeriksaan, sehingga untuk sementara waktu ia diberhentikan dari tanggung jawab tugasnya,” ujar Washington Napitupulu pada, Minggu (29/3/2026) siang di Batu Ampar, Batam.
Ia menambahkan, langkah ini diambil guna memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan tidak mengganggu pelayanan maupun jalannya investigasi.
Selain itu, pihak ketiga inisial AS yang diduga terlibat dalam praktik percaloan juga masih dalam proses pendalaman. Hasil pemeriksaan sementara nantinya akan dilaporkan kepada pimpinan untuk menentukan langkah lanjutan.
“Untuk pihak ketiga, saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Hasilnya akan kami laporkan kepada pimpinan sebagai bahan pertimbangan tindak lanjut,” jelasnya.
Sementara itu, terhadap pegawai Imigrasi yang terbukti melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Prosesnya akan dilanjutkan melalui sidang kode etik maupun penjatuhan hukuman disiplin pegawai," pungkasnya (Egi)
Redaktur: ZB