Batam, News

Imigrasi Perketat Pengawasan dan Prosedur Layanan di Pelabuhan Batam, Termasuk Protokoler

Riki | Minggu 29 Mar 2026 20:15 WIB | 1305

Imigrasi


Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam, Hajar Aswad jelaskan pengawasan pelabuhan (foto: Egi)


Matakepri.co.id Batam - Pihak imigrasi melakukan langkah tegas dengan memperketat pengawasan internal serta prosedur pelayanan di kawasan pelabuhan, menyusul kasus dugaan pelanggaran yang melibatkan oknum petugas.


Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam, Hajar Aswad mengatakan, kebijakan ini mencakup penerapan pengawasan melekat serta pengendalian internal yang lebih ketat terhadap seluruh aktivitas petugas di lapangan, khususnya di area pemeriksaan Keimigrasian dan Bea Cukai.


"Aturan baru juga diberlakukan terkait akses masuk ke kawasan steril. Baik petugas maupun pejabat pemerintahan yang melakukan pengantaran atau penjemputan diwajibkan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan," kata Hajar Aswad kepada media pada Minggu (29/3/2026) siang.


Pihak Imigrasi menegaskan bahwa seluruh layanan penjemputan dan protokoler kini dilakukan melalui konter khusus yang berada di lantai yang sama dengan penumpang umum, guna memastikan transparansi dan mencegah penyalahgunaan kewenangan.


"Sejak 26 Maret 2026, Imigrasi juga menghentikan praktik pemeriksaan keimigrasian atau pencap paspor di dalam ruangan tertutup. Pemeriksaan kini wajib dilakukan di konter resmi yang dapat diawasi secara langsung," ungkapnya.


Ruang pemeriksaan khusus hanya diperuntukkan bagi kasus-kasus tertentu, seperti dugaan penggunaan paspor palsu, izin tinggal palsu, maupun visa palsu. 


"Kebijakan ini diambil untuk mencegah potensi penyalahgunaan ruang pemeriksaan, kecuali kasus tertentu," tegasnya.


Di sisi lain, Imigrasi juga menyoroti aspek pelayanan petugas di lapangan. Keluhan terkait sikap petugas yang dinilai kurang ramah dan tidak sopan akan menjadi bahan evaluasi internal.


"Kita mengakui bahwa faktor kelelahan kerap memengaruhi sikap petugas, namun hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan standar pelayanan. Selain menjaga sopan santun, kami memastikan seluruh petugas wajib mematuhi standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku,” bebernya.


Evaluasi terhadap penerapan SOP dan etika pelayanan akan dilakukan secara bertahap guna meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.


Imigrasi menegaskan bahwa perannya tidak hanya sebatas memberikan pelayanan, tetapi juga menjalankan fungsi penegakan hukum serta menjaga keamanan negara.(Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media