Batam
Juliadi | Jumat 10 Apr 2026 11:21 WIB | 700
Warga yang sedang membuat SKCK di Polsek Sekupang, Jumat (10/4/2026). Foto : Adi
Matakepri.co.id, Batam -- Polsek Sekupang terus melakukan terobosan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kali ini, gebrakan datang dari layanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang kini bisa tuntas hanya dalam waktu 15 menit.
Langkah ini menjadi bukti nyata transformasi Polri menuju pelayanan yang lebih modern dan efisien, menghapus stigma birokrasi yang berbelit-belit.
Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait, menegaskan bahwa percepatan ini bukan sekadar formalitas, melainkan komitmen untuk memberikan pelayanan yang prima, cepat, dan transparan.
"Polsek Sekupang berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Untuk pembuatan SKCK, jika berkas pemohon lengkap, prosesnya bisa selesai sekitar 15 menit saja," ungkapnya, Jumat (10/4/2026) kepada Matakepri.co.id.
Menurutnya, efisiensi ini dapat tercapai berkat sistem pelayanan yang tertata rapi serta dukungan personel yang sigap di lapangan. Selama persyaratan administrasi terpenuhi, masyarakat tidak perlu lagi membuang waktu untuk menunggu lama.
Untuk memastikan proses berjalan lancar tanpa kendala, ia mengimbau masyarakat untuk memastikan kelengkapan dokumen sebelum datang ke kantor.
Berikut adalah checklist dokumen yang perlu disiapkan:
1. Fotokopi KTP (Domisili setempat).
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
3. Pas Foto terbaru (latar merah).
3. Dokumen Pendukung Lainnya (seperti Akta Kelahiran atau Ijazah).
Melalui inovasi pelayanan ini, ia berharap tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri terus meningkat.
"Hal ini sejalan dengan visi Polri yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) dalam menghadirkan pelayanan publik yang mudah diakses dan profesional bagi seluruh lapisan masyarakat," pungkasnya.
Salah satu warga yang sedang mengurus SKCK mengatakan, layanan cepat ini dinilai sangat membantu, terutama bagi para pencari kerja yang seringkali berkejaran dengan tenggat waktu administrasi. (Adi)
Redaktur : ZB