Batam, News

Polisi Tertibkan Balap Liar di Batam, 102 Motor Berknalpot Brong Diamankan

Egi | Selasa 21 Apr 2026 10:14 WIB | 372

Polres/Ta dan Polsek
Satlantas


Kapolresta Barelang jelaskan motor hasil razia Satlantas Polresta Barelang (foto: Egi)


Matakepri.co.id Batam - Aktivitas balap liar yang disertai penggunaan knalpot brong kembali menjadi perhatian aparat di Kota Batam, Kepulauan Riau. Dalam operasi penertiban yang digelar selama lima hari terakhir, ratusan sepeda motor berhasil diamankan dari sejumlah titik rawan.

Kapolresta Barelang, Anggoro Wicaksono, menyampaikan bahwa penindakan dilakukan secara intensif pada 15 hingga 19 April 2026. Dari hasil operasi tersebut, sebanyak 102 kendaraan roda dua terjaring karena menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

“Selama operasi berlangsung, kami mengamankan 102 sepeda motor dengan knalpot tidak standar yang kerap digunakan dalam aksi balap liar,” ujarnya, Senin (20/4/2026).

Menurutnya, razia dilakukan melalui patroli mobile dan sistem hunting, terutama pada waktu-waktu yang dianggap rawan terjadinya pelanggaran. Sejumlah ruas jalan dengan kondisi lebar dan minim pengawasan menjadi sasaran utama, termasuk kawasan Sekupang yang sebelumnya juga sering dijadikan lokasi balap liar.

Seluruh kendaraan yang terjaring langsung dikenakan sanksi tilang. Para pelanggar diwajibkan menyelesaikan denda melalui sistem BRIVA sebelum dapat mengambil kembali kendaraannya. Selain itu, pemilik kendaraan juga harus mengganti knalpot dengan standar pabrikan.

Sementara itu, knalpot brong yang disita dipastikan tidak akan dikembalikan dan akan dimusnahkan oleh pihak kepolisian.

“Untuk knalpotnya kami sita dan tidak dikembalikan. Selanjutnya akan dimusnahkan,” tegasnya.

Polisi memastikan penindakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna menekan angka pelanggaran serta menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.

Masyarakat, khususnya para pengendara, diimbau untuk tidak terlibat dalam aksi balap liar maupun menggunakan knalpot tidak sesuai aturan. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga berisiko tinggi terhadap keselamatan pengguna jalan.

“Penertiban akan terus kami lakukan karena aktivitas ini sudah sangat meresahkan warga,” pungkasnya (Egi)

Redaktur: ZB



Share on Social Media