Batam, News, Hukum & Kriminal
Egi | Senin 27 Apr 2026 10:58 WIB | 424
Unit Reskrim Polsek Bengkong Amankan Pelaku Penggelapan Uang Perusahaan di Lombok (foto: Reskrim Bengkong)
Matakepri.co.id Batam - Unit Reskrim Polsek Bengkong berhasil mengamankan seorang mantan pekerja PT Blue Fire Bengkong berinisial NC terkait dugaan penggelapan dalam jabatan yang menyebabkan perusahaan merugi hingga ratusan juta rupiah.
Pelaku ditangkap di wilayah Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu (26/4/2026), setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan yang disampaikan pihak manajemen perusahaan.
Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi, mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan dugaan penyalahgunaan dana oleh pelaku saat masih bekerja di perusahaan tersebut
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga diketahui keberadaan pelaku di Lombok. Tim kemudian bergerak dan berhasil melakukan penangkapan,” ujar Apriadi, Senin (27/4/2026) pagi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, nilai kerugian perusahaan ditaksir mencapai Rp230.400.200.
"Uang yang diduga digelapkan itu, menurut pengakuan sementara pelaku, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ungkapnya.
Saat ini penyidik masih mendalami modus yang digunakan tersangka, termasuk menelusuri kemungkinan adanya tindak serupa yang dilakukan sebelumnya.
Apriadi menambahkan, tersangka dijadwalkan dibawa kembali ke Batam pada Selasa ini guna menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Bengkong.
"Kasus tersebut kini masih dalam pengembangan penyidik untuk melengkapi alat bukti dan mendalami seluruh rangkaian dugaan tindak pidana yang terjadi," pungkasnya (Egi)
Redaktur: ZB