Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri
Egi | Rabu 29 Apr 2026 12:23 WIB | 355
Pelaku penikaman ojol diamankan setelah menyerahkan diri (foto: Reskrim Polsek Bengkong)
Matakepri.com Batam - Seorang pengemudi ojek online (ojol), Muliadi Effandi (32), menjadi korban penusukan di kawasan Golden City, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Pelaku yang diketahui bernama Wendi Adi Saputra (33), kini telah diamankan polisi setelah menyerahkan diri ke Polsek Bengkong.
Kanit Reskrim Polsek Bengkong IPTU Apriadi menjelaskan, peristiwa bermula saat korban datang ke Base Camp Sahabat Milenial Batam di Jalan Golden Prima dalam kondisi terluka di bagian perut dan mengeluarkan darah.
"Dalam keadaan terluka, korban meminta pertolongan dan mengaku baru saja ditusuk di kawasan jalan sebelum Masjid Cheng Hoo, Golden City, diduga dipicu persoalan saat menerima pesanan fiktif yang berujung keributan," kata Apriadi, Rabu (29/04/2026) siang.
Lanjutnya, korban kemudian diarahkan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bengkong guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Usai menerima laporan, Unit Opsnal Reskrim Polsek Bengkong bersama tim Jatanras Polda Kepri bergerak melakukan penyelidikan.
"Dari hasil penelusuran, identitas pelaku terungkap melalui data yang tercantum di telepon seluler korban saat pemesanan fiktif dilakukan," ungkapnya.
Saat tim hendak melakukan penangkapan di wilayah Bengkong, polisi mendapat informasi pelaku telah lebih dahulu menyerahkan diri ke Polsek Bengkong.
"Petugas kemudian melakukan pengembangan bersama terduga pelaku untuk mencari barang bukti berupa sebilah badik yang diduga digunakan saat penusukan. Senjata tajam itu ditemukan disembunyikan di atap sebuah rumah kos milik kerabat pelaku di kawasan Bengkong," bebernya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi selanjutnya mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku dijerat Pasal 469 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.
Polisi masih mendalami motif lengkap di balik penusukan tersebut, termasuk dugaan pemicu keributan yang berawal dari order fiktif.(Egi)
Redaktur: ZB