Batam, News
Egi | Selasa 05 May 2026 14:17 WIB | 343
WNA Tiongkok yang dideportasi Imigrasi Batam (foto: Humas Imigrasi Batam)
Matakepri.com Batam – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam kembali mengambil langkah tegas dalam pengawasan orang asing dengan mendeportasi 24 warga negara (WN) Tiongkok pada 1–2 Mei 2026. Proses deportasi dilakukan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Hang Nadim, Batam.
Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Wira Waspada yang digelar pada April 2026 lalu. Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing di sejumlah titik strategis, termasuk kawasan hunian di Opus Bay, Marina City.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap aturan keimigrasian. Berdasarkan temuan tersebut, Imigrasi Batam kemudian menjatuhkan tindakan administratif berupa deportasi kepada 24 WN Tiongkok tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Tidak hanya itu, seluruh warga negara asing tersebut juga dikenakan sanksi penangkalan, sehingga tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen dalam menjaga kedaulatan negara dan menegakkan hukum keimigrasian di wilayah Batam.
“Pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing akan terus kami perkuat, terutama di kawasan strategis seperti industri dan permukiman yang rawan menjadi lokasi aktivitas tenaga kerja asing ilegal,” ujar Wahyu, Selasa (5/5/2026) siang.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan berbagai pihak dalam mendukung pengawasan keimigrasian. Menurutnya, peran aktif masyarakat dan pengelola kawasan sangat dibutuhkan untuk melaporkan jika ditemukan indikasi pelanggaran.
“Sinergi antar pemangku kepentingan menjadi kunci dalam menciptakan pengawasan yang efektif dan penegakan hukum yang optimal,” tambahnya.
Langkah ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi dalam memperkuat fungsi pengawasan serta meningkatkan sinergi penegakan hukum.
Diharapkan, tindakan tegas tersebut dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kepatuhan warga negara asing terhadap aturan yang berlaku di Indonesia, khususnya di Batam.(Egi)
Redaktur: ZB