Batam, News

Sidang Kasus Dwi Putri: Dua Terdakwa Sebut Mereka Juga Dianiaya Wilson Lukman

Egi | Selasa 05 May 2026 16:51 WIB | 340

Dwi Putri Apriliani


Dua Terdakwa Sebut Mereka Juga Dianiaya Wilson Lukman. (Foto: Instagram)


Matakepri,co.id, Batam - Dua terdakwa dalam kasus penganiayaan berujung maut terhadap Dwi Putri Apriliani, yakni Salmiati alias Papi Charles dan Putri Angelina alias Papi Tama, mengaku turut menjadi korban kekerasan terdakwa utama, Wilson Lukman. Pengakuan itu disampaikan usai sidang diPengadilan Negeri Batam ditunda, Senin (4/5).


“Kami tidak bisa menolak karena kami sendiri selalu dipukulin oleh dia,” ujar salah satu terdakwa.


Mereka mengaku sering menerima bogem mentah di bagian wajah jika tidak mengikuti perintah Wilson. Pengakuan ini menambah fakta baru dalam perkara yang menyeret empat orang terdakwa.


Tragedi bermula ketika korban datang melamar pekerjaan sebagai pemandu lagu di MK Management. Setelah wawancara, korban mengikuti ritual penghuni mess yang kemudian berubah menjadi rangkaian kekerasan psikis dan fisik. Intensitas penyiksaan mencapai puncaknya pada 25–27 November 2025.


Jaksa mendakwa seluruh terdakwa dengan pasal berlapis terkait pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penganiayaan berat sebagaimana tertuang dalam KUHP baru. (Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media

Berita Terkait