Batam, Hukum & Kriminal

Sikat Curanmor di Bengkong, Unit Reskrim Polsek Bengkong Ringkus Seorang Wanita

Juliadi | Kamis 07 May 2026 12:47 WIB | 355

Polres/Ta dan Polsek
Hukum & Kriminal


Pelaku Curanmor. (Foto : Humas Polsek Bengkong)


Matakepri.co.id, Batam - Komitmen jajaran Polsek Bengkong dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) kembali membuahkan hasil. Unit Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga di wilayah Kecamatan Bengkong.


Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi menjelaskan,peristiwa ini bermula ketika korban berinisial NS (32), seorang karyawan swasta, memarkirkan sepeda motor Honda Beat hitam tahun 2025 miliknya di kawasan Apartement Happy Green Town, Bengkong Laut, pada Selasa malam (21/4/2026).


Meski sudah dipastikan dalam keadaan kunci stang, nahas bagi korban, saat hendak digunakan pada keesokan harinya pukul 12.00 WIB, motor dengan nomor polisi BP 5682 RJ tersebut sudah raib dari lokasi. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp18.000.000.


"Tim bergerak cepat setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku. TAPMS berhasil kami amankan tanpa perlawanan beserta barang bukti motor milik korban," ujarnya.


Saat ini, pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat hitam telah diamankan di Mapolsek Bengkong untuk proses penyidikan lebih lanjut.


"Atas perbuatannya, ia dijerat dengan pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda kategori V," ungkapnya. (Adi)


Redaktur : ZB



Share on Social Media