Nasional , Mata Foto
Egi | Rabu 03 Jun 2026 19:02 WIB | 122
Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya saat ungkap jual beli SPPG di Batam (foto: Egi)
Matakepri.co.id Jakarta - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana (DH) ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, Dadan tidak bertindak sendiri. Dia diduga bersekongkol dengan Sony Sanjaya (SS) dan Lodewyk Pusung (LP) dalam mengatur sejumlah pengadaan di lingkungan BGN.
Menurut Syarief, ketiga tersangka diduga melakukan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa secara melawan hukum. Akibatnya, Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan dan diduga terjadi penggelembungan harga atau markup
Saudara DH bersama-sama dengan Saudara SS dan Saudara LP dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa di BGN secara melawan hukum, melakukan intervensi kepada BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," kata Syarief dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2026).
Kejagung mengungkap sejumlah pengadaan yang diduga bermasalah. Di antaranya pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp 1 triliun, 32.000 pasang sepatu, lebih dari 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Seluruh pengadaan tersebut diduga tidak sesuai ketentuan dan mengandung markup harga.
Selain itu, penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan yang seharusnya menjadi pelaksana program MBG di tingkat sekolah diduga justru digunakan sebagai sarana bagi pihak-pihak yang terafiliasi dengan pejabat BGN.
Syarief menyebut sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG terafiliasi dengan para tersangka, termasuk Dadan Hindayana. Meski tidak memenuhi syarat, yayasan-yayasan tersebut tetap lolos verifikasi dan memperoleh insentif hingga miliaran rupiah setiap hari.
Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian keuangan dalam pelaksanaan program MBG. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini Dadan bersama tersangka lainnya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.(***)
Dikutip dari : Liputan6.com
Redaktur: ZB