Batam, News

Terbukti Cabuli Anak Usia 5 Tahun, Supaini Akhirnya Dijebloskan ke Jeruji Besi di PN Batam

Riki | Kamis 23 Jul 2026 13:01 WIB | 58

Kejari Batam/Kejati/PN


Terbukti cabuli anak 5 tahun, Supaini dijebloskan ke penjara. (Foto: Daulay)


Matakepri.co.id Batam - Aksi keji pencabulan terhadap anak di bawah umur akhirnya berujung pada hukuman berat. Terdakwa atas nama Supaini kini harus meratapi perbuatannya di balik jeruji besi setelah menjalani persidangan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Selasa (21/7).


Supaini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pencabulan terhadap korban yang masih balita laki-laki berparas tampan yang baru berusia 5 tahun.


"Menyatakan Terdakwa Supaini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, dan menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa," tegas Majelis Hakim saat membacakan amar putusannya di ruang sidang PN Batam.


Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim memberikan pertimbangan mendalam terkait dampak psikologis dan masa depan korban sebelum menjatuhkan hukuman.


Perbuatan terdakwa menimbulkan trauma mendalam dan dampak psikologis yang berat bagi korban yang masih sangat muda (5 tahun). Tindakan Supaini juga dinilai sangat meresahkan masyarakat serta mencoreng norma-norma kesusilaan dan perlindungan anak.


Majelis Hakim menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, sehingga hukuman penjara ini diharapkan memberikan efek jera secara maksimal. (CW)


Redaktur: ZB



Share on Social Media