Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri
Egi | Kamis 23 Jul 2026 13:04 WIB | 75
Tampak wajah pelaku Pencurian yang diamankan Polsek Sekupang (foto: Reskrim Polsek Sekupang)
Kapolsek Sekupang melalui Kanit Reskrim Iptu Bobby Ramadhana Fauzi mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan seorang warga berinisial ATP (27) yang kehilangan sepeda miliknya pada Kamis, 16 Juli 2026, sekitar pukul 16.00 WIB.
"Korban mengetahui sepeda merek Pacific berwarna kuning miliknya hilang saat pulang ke rumah di kawasan Taman Duta Indah, Kelurahan Tiban Indah. Sepeda yang sebelumnya diparkir di teras rumah sudah tidak berada di tempat," kata Bobby, Kamis (23/7/2026) siang.
Menyadari kejadian tersebut, korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas milik tetangga. Dari hasil pengecekan CCTV, terlihat dua orang pria menggunakan sepeda motor mengambil sepeda miliknya.
"Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sekupang," tuturnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Reskrim Polsek Sekupang melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi para pelaku. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 19.30 WIB, polisi menerima informasi bahwa salah satu terduga pelaku telah diamankan oleh warga.
Mendapatkan informasi itu, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Bobby Ramadhana Fauzi segera menuju lokasi dan mengamankan seorang pria berinisial RT (40). Selanjutnya, RT dibawa ke Polsek Sekupang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, RT mengakui telah melakukan pencurian sepeda bersama seorang rekannya berinisial L yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam aksi tersebut," ungkapnya.
Selain mengamankan tersangka, penyidik juga menyita rekaman CCTV yang menjadi salah satu barang bukti penting dalam mengungkap kasus pencurian tersebut.
Atas perbuatannya, RT dijerat Pasal 477 Ayat (1) Huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun atau pidana denda kategori V.
Polsek Sekupang menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Polisi juga mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan kendaraan maupun barang berharga tersimpan di tempat yang aman serta memanfaatkan kamera pengawas sebagai langkah antisipasi dan pendukung proses penyelidikan apabila terjadi tindak pidana.(Egi)
Redaktur: ZB